Saya seorang muslimah (23 tahun). Saat ini ada seorang pria Amerika (muslim) yang sudah menikah berniat ingin menikahi saya sebagai istri kedua. Istri pertamanya sudah setuju. Namun, baru-baru ini saya mengetahui bahwa mereka nikah siri dan belum memiliki kartu nikah. Si suami masih WNA karena baru tinggal di Indonesia sekitar 2 tahun. Pertanyaan saya: 1. Apakah saya harus menunggu mereka menikah secara negara (KUA), baru saya menikah kemudian? 2. Bisakah jika saya menikah secara agama dan negara duluan, baru mereka menyusul membuat kartu nikah? 3. Dokumen dan syarat apa saja bagi kami bertiga yang harus dipenuhi? 4. Kami berniat tinggal 1 rumah, apakah itu dibolehkan secara hukum? Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pernikahan yang akan Anda jalani merupakan perkawinan campuran, sesuai dengan pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang – undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganeagaraan Indonesia.”
Apabila calon suami WNA baru menikah siri, maka pernikahan mereka belum sah karena belum tercatat di KUA. Hal ini sesuai dengan syarat yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut :
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(2) Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Hal ini juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam seperti tercantum dalam pasal 4 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, yang berbunyi sebagai berikut :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”
Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan nomor 1, karena calon suami belum pernah tercatat sebagai pasangan suami – istri, maka Anda tidak perlu menunggu pencatatan calon suami dengan “istri terdahulu”. Sekaligus menjawab pertanyaan nomor 2, hal tersebut bisa saja dilaksanakan.
Jawaban untuk pertanyaan nomor 3, dokumen yang harus dipenuhi, terutama bagi mempelai yang memiliki kewarganegaraan asing, adalah sebagai berikut:
Harus terlebih dahulu mengurus izin perkawinan dari Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa ia belum pernah terikat dalam pernikahan sebelumnya.
Kemudian melampirkan bukti bahwa perkawinan mereka akan dilaksanakan menurut hukum dan tata cara agama, barulah kemudian pasangan mempelai mendaftarkan perkawinan mereka ke KUA.
Pendaftaran tersebut disertai dengan dokumen masing–masing mempelai (KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Passport dan surat izin dari istri yang pertama (hal ini diperlukan untuk pernikahan kedua).
Jawaban untuk pertanyaan nomor 4, untuk kemudian tinggal dalam 1 rumah, sepanjang semua pihak tidak berkeberatan, dapat dilakukan.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam