Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA

Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA

PERTANYAAN

  1. Apa saja produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (“MA”)?
  2. Bagaimana kekuatan hukum produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh MA, misalnya SEMA, PERMA, SK Ketua MA, dan fatwa MA?
  3. Apakah di dalam produk hukum MA berlaku juga hierarki peraturan perundang-perundangan?
  4. Dalam hal apa sajakah peradilan-peradilan di bawah MA tunduk kepada ketentuan MA?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.

    Dalam hal melaksanakan kewenangannya untuk menyelenggarakan peradilan, Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang.

    Adapun produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung berupa peraturan Mahkamah Agung (PERMA), surat edaran Mahkamah Agung (SEMA), fatwa, dan surat keputusan ketua Mahkamah Agung (SK KMA).

    Lantas bagaimana kekuatan hukum produk-produk hukum tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kekuatan Hukum Produk-produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SK KMA) yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Wewenang Mahkamah Agung Mengeluarkan Produk Hukum

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai wewenang Mahkamah Agung (“MA”) untuk mengeluarkan produk hukum.

    Dalam Pasal 24A UUD 1945 mengatur bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.

    Lebih lanjut, MA juga memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang, antara lain:

    1. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi;[1]
    2. Dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain;[2]
    3. Memberikan petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan;[3]
    4. Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.[4]

    Lebih lanjut, di dalam Pasal 79 UU 14/1985, disebutkan yang mengatur MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang. Dalam literatur kewenangan dan tugas demikian disebut sebagai fungsi pengaturan atau regelende functie MA.[5] Dalam konteks itulah, maka dapat dibaca bahwa produk hukum MA dapat berupa peraturan MA, surat edaran MA, fatwa MA, dan surat keputusan ketua MA.

     

    Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

    Apakah peraturan Mahkamah Agung merupakan peraturan perundang-undangan? Peraturan Mahkamah Agung (“PERMA”) adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011.

    Menurut pandangan Maria Farida Indrati S., peraturan perundang-undangan hanya dapat dibentuk oleh lembaga-lembaga yang memperoleh kewenangan perundang-undangan (wetgevingsbevoegheid), yaitu kekuasaan untuk membentuk hukum atau rechtsvorming.[6]

    Secara yuridis, peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[7]

    Adapun, Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh MA ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[8] Adapun yang dimaksud dengan berdasarkan kewenangan adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]

    Frasa ‘kekuatan hukum’ di atas, menurut Yuliandri adalah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu perjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yuliandri berpendapat jenis peraturan lain (dalam konteks ini peraturan yang diterbitkan MA) seharusnya juga tunduk pada prinsip hierarki.[10]

    Jimly Asshiddiqie memasukkan peraturan MA sebagai peraturan yang bersifat khusus sehingga tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generalis.[11]

    Menurut Ni’matul Huda dan R. Nazriyah, dalam buku Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan, letak kedudukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara lain selain DPR dan Presiden (salah satunya PERMA) dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah undang-undang, namun tidak dapat dikatakan sejajar dengan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya di bawah undang-undang (hal. 91).

    Adapun materi muatan PERMA pada dasarnya berisi ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara. Lebih lanjut, Ni’matul Huda dan R. Nazriyah menerangkan bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan adalah peraturan lembaga yang sebenarnya mengikat internal, namun dalam pelaksanaannya banyak berhubungan dengan subjek-subjek lain di luar oganisasi yang akan mengikat apabila akan melakukan perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan lembaga tersebut, salah satunya PERMA, terutama untuk berbagai peraturan mengenai pedoman beracara (hal. 91).

     

    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

    Surat Edaran MA (“SEMA") bentuk edaran pimpinan MA ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan, yang lebih bersifat administrasi.[12]

    SEMA ini tergolong sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel). Menurut Bagir Manan, peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving, policy rules) adalah peraturan yang dibuat, baik kewenangan maupun materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freies ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang dibenarkan hukum. Misalnya surat edaran, juklak, juknis.[13]

    Peraturan kebijakan berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak dapat mengubah atau menyimpangi peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan semacam hukum bayangan dari undang-undang sehingga disebut sebagai psudo-wetgeving atau perundang-undangan semu.[14]

    Lantas, bagaimana kekuatan hukum suatu peraturan kebijakan seperti SEMA? Menurut Bagir Manan, peraturan kebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum. Peraturan kebijakan ditujukan untuk kepada administrasi negara sendiri, sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan atau pejabat administrasi negara. Sehingga, peraturan kebijakan tidak dapat mengenai masyarakat secara umum.[15]

    Begitu pula menurut Indroharto, peraturan kebijakan bagi masyarakat menimbulkan keterikatan secara tidak langsung.[16]

    Namun demikian, Jimly Asshiddiqie mengkritik bentuk surat edaran yang materinya bersifat pengaturan, sebaiknya bentuk produk hukumnya adalah peraturan.[17]

     

    Fatwa Mahkamah Agung

    Apa yang dimaksud dengan fatwa mahkamah agung? Fatwa MA berisi pendapat hukum Mahkamah Agung yang diberikan atas permintaan lembaga negara. Fatwa MA ini adalah istilah teknis dari wewenang MA yang bisa memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 UU 14/1985.

    Produk fatwa MA tidak mengikat seperti halnya peraturan atau putusan pengadilan. Hal ini diterangkan dalam artikel Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa (hal. 1).

     

    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA)

    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (“SK KMA”) adalah surat keputusan (beschikking) yang dikeluarkan ketua MA mengenai satu hal tertentu.

    Keputusan (beschikking) menurut H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt adalah keputusan pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum).[18]

    Dalam UU Administrasi Pemerintahan, keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[19]

    Sementara, dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, keputusan didefinisikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Perlu dipahami bahwa pengertian keputusan dalam UU 51/2009 di atas harus dimaknai pula sebagai keputusan di lingkungan badan yudikatif seperti MA juga.[20] Sehingga, unsur keputusan adalah sebagai berikut:[21]

    1. Penetapan tertulis yang juga termasuk tindakan faktual;
    2. Keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara yang di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
    3. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
    4. Bersifat final dalam arti luas;
    5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
    6. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.

    Dengan demikian, SK KMA mempunyai akibat hukum. Adapun akibat hukum yang lahir dari keputusan adalah munculnya hak, kewajiban, kewenangan, atau status tertentu.[22]

     

    Apakah Peradilan Tunduk pada Produk Hukum yang Dikeluarkan MA?

    Pertama, jika dilihat dari sifat masing-masing produk hukum (kecuali fatwa MA) yaitu PERMA, SEMA, dan SK KMA maka hal tersebut mengikat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sifat PERMA adalah mengikat secara umum, SEMA mengikat badan peradilan, dan SK KMA menimbulkan akibat hukum (seperti kewenangan) pada badan peradilan.

    Kedua, jika dikaitkan dengan fungsi pengawasan MA, maka menurut Pasal 32 ayat (4) UU 3/2009 mengatur bahwa MA berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua peradilan yang berada di bawahnya. Namun demikian, jangan sampai produk hukum itu mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.[23]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

     

    Referensi:

    1. Henry P. Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001;
    2. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
    3. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998;
    4. Ni’matul Huda dan R. Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusamedia, 2011;
    5. Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014;
    6. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011;
    7. Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada, 2010.

    [1] Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    [2] Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 14/1985”)

    [3] Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    [4] Penjelasan Umum angka 2 huruf c UU 14/1985

    [5] Henry P. Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001, hal. 143

    [6] Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998, hal. 54

    [7] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)

    [8] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [9] Penjelasan Pasal 8 UU 12/2011

    [10] Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 67 – 68

    [11] Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 288

    [12] Henry P. Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001, hal. 144

    [13] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 145

    [14] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011, hal. 175

    [15] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011, hal. 181 – 182

    [16] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011, hal. 182

    [17] Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 287

    [18] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011, hal. 141

    [19] Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”)

    [20] Pasal 87 huruf b UU Administrasi Pemerintahan

    [21] Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan

    [22] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011, hal. 155

    [23] Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    Tags

    perma
    mahkamah agung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!