Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bisa Jadi Perdata?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bisa Jadi Perdata?

Pidana Bisa Jadi Perdata?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bisa Jadi Perdata?

PERTANYAAN

Bagaimana ketentuannya yang mengatakan bahwa suatu Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Uang dapat menjadi Hukum Perdata (Hutang Piutang) apabila ada pembayaran walaupun belum seluruhnya?Apakah bisa, Pidana-nya hapus menjadi Perdata?Terima Kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau penggelapan yang diatur dalam pasal 374 KUHP merupakan jenis delik biasa yang proses hukumnya tidak bisa dihentikan meskipun para pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian. Dengan demikian, kasus penipuan atau penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan sehingga pidananya tidak dapat hapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran.

    Lain halnya apabila tindak pidana yang temasuk dalam delik aduan, di mana para pihak dapat mencabut tuntutannya apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Delik aduan ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Misalnya pencurian dalam keluarga, pemerkosaan dan lain-lain

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Peraturan perundang-undangan terkait :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!