Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Verstek

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Putusan Verstek

Putusan Verstek
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Putusan Verstek

PERTANYAAN

Saya mengugat wanprestasi dengan tergugat yang tidak diketahui alamatnya baik dalam negeri maupun luar negeri. Pada sidang yang ke-2 muncul dua orang pengacara membawa surat kuasa dari tergugat. Di depan majelis saya menanyakan kepada pengacara tersebut kapan tergugat datang ke Balikpapan untuk memberi surat kuasa kepada saudara. Pengacara tersebut mengatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah kenal dengan kliennya. Sesuai putusan majelis hakim bahwa surat kuasa tidak sah sehingga diputuslah perkara tersebut dengan putusan VERSTEK. Yang perlu saya tanyakan, apakah pengacara tersebut bisa dipidanakan karena dia tidak berhak mendampingi kliennya di pengadilan? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawabannya. ( SUADJUR )

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci mengapa surat kuasa yang dimiliki kedua pengacara/advokat tersebut dianggap tidak sah sehingga majelis hakim memutuskan perkara secara verstek. Apakah hanya berdasarkan pernyataan kedua pengacara ataukah karena surat kuasa tidak memenuhi syarat? Namun yang jelas adalah, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut (pasal 125 ayat [1] HIR).

    Walaupun majelis hakim menyatakan surat kuasa kedua advokat tidak sah, hal itu tidak dengan sendirinya berarti kedua advokat itu dianggap tidak berhak mendampingi kliennya. Mengenai keabsahan surat kuasa, kita dapat melihat ketentuan pasal 123 HIR dan pasal 147 RBG yang menyatakan surat kuasa untuk mewakili para pihak dalam proses pemeriksaan di muka pengadilan adalah merupakan surat kuasa khusus.

    Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 menyebutkan syarat surat kuasa khusus yang sah, yaitu:

    1. menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperkara di pengadilan;
    2. menyebut kompetensi relatif di Pengadilan Negeri mana surat kuasa khusus itu digunakan; dan
    3. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak dan menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

    Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif artinya tidak dipenuhinya satu syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah.

    Selain itu, SEMA No. 01 Tahun 1971 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak boleh menyempurnakan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat. Putusan MA No. 1912 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan subjek dan objek sengketa tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa seperti ini dianggap masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan untuk beracara di muka pengadilan.

    Jadi, apabila majelis hakim menyatakan surat kuasa tidak sah tidak selalu berarti advokat penerima kuasa tidak berhak menerima kuasa, tapi terdapat alasan-alasan lain yang menyangkut syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus.

    Terlepas dari itu, pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

    1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
    2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
    3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
    4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
    5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
    6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
    2. RBG (Rechtsreglement Buiten Gewesten, Staatsblad 1927 No. 227)
    3. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!