Sebelum mengatakan ada atau tidaknya dasar hukum tentang pencurian barang melalui internet, perlu ada persepsi yang sama dalam memandang internet, dan pencurian itu sendiri.
Seperti kita ketahui bersama, internet adalah suatu perpaduan dari teknologi komputer, komunikasi dan informasi. Dalam kasus anda, internet merupakan suatu alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Merujuk pada pengertian kejahatan komputer atau kejahatan yang menggunakan komputer dapat dibagi atas dua kategori, yaitu (1) komputer sebagai alat; dan (2) komputer sebagai objek dari kejahatan tersebut. Dalam kasus, pencurian dilakukan dengan menggunakan komputer yang terhubung dengan internet.
Kemudian, interaksi dengan menggunakan internet tidaklah membawa perubahan konsepsi perbuatan hukum yang terjadi. Pencurian dengan menggunakan internet tetap saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (pidana). Dengan begitu, ketentuan atau pasal mengenai pencurian di dalam KUHP (Pasal 362) dapat diterapkan dalam kasus pencurian barang lewat internet.
Sebagai ilustrasi terhadap persoalan kejahatan di Internet ini, anda dapat lihat ulasan kami di berita Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah.
Berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan hukum yang ada (KUHP) dapat digunakan terhadap pencurian melalui internet. Mungkin persoalan lainnya yang muncul adalah masalah pembuktian. Persoalan pembuktian ini akan lebih sulit jika barang yang dicuri adalah barang yang berbentuk elektronik bila kita bandingkan dengan barang fisik. Di sinilah diperlukan keberanian polisi, jaksa dan penasehat hukum dalam menemukan bukti-bukti yang memiliki hubungan dengan kasus ini dan menggunakannya di pengadilan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.