Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Hal yang mesti anda perhatikan dalam hal ini adalah perihal pengalihan atas saham menurut ketentuan anggaran dasar PT Saudara. Biasanya setiap pengalihan saham memerlukan persetujuan organ perseroan (RUPS dan atau Komisaris). Anda sebagai pemegang saham mayoritas (yaitu mempunyai 30% saham ditambah kuasa atas pengurusan saham milik B sebanyak 40%) seharusnya memiliki peran yang cukup besar dalam RUPS. Transaksi jual beli saham yang telah terjadi yang mana tidak telah meminta persetujuan RUPS (bila demikian diatur dalam anggaran dasar; di dalam RUPS mana anda berkedudukan sebagai pemilik 30% dan sebagai kuasa B, pemegang 40% hak suara), bila dilihat dari segi hukum perdata (ps.1320 KUHPerdata) tidak memenuhi syarat objektif, dimana yang menjadi obyek persetujuan bukanlah milik yang sah dari pihak yang menjual (dalam hal ini si A). Dengan demikian, jual beli yang terjadi adalah batal demi hukum.
Pemilikan saham beralih dari pewaris kepada ahli waris karena pewarisan, kecuali ada surat wasiat yang menyatakan sebaliknya (pasal 874 KUHPerdata). Untuk memenuhi ketentuan ps.49 UUPT, maka (para) ahli waris dapat meminta fatwa waris dari pengadilan yang berwenang dan mengusulkan diadakannya RUPS untuk menyetujui perubahan pemegang saham dari pewaris (B) kepada (para) ahli waris yang bersangkutan. Bila fatwa waris belum dilaksanakan dan ahli waris lebih dari 1 (satu), maka perseroan harus meminta 1 (satu) wakil dari para ahli waris tersebut untuk mewakili mereka dalam RUPS yang dimaksud di atas (lihat pasal 45 ayat 2 UUPT). Keputusan RUPS yang demikian harus didahulukan demi kepentingan PT saudara dan juga ahli waris. Perlu anda ketahui pula bahwa sebagai kuasa B, bila anda telah diberitahukan oleh ahli waris (karena ahli waris mengetahui adanya kuasa), maka ahli waris mengambil alih segala tanggung jawab B sebagai pemegang saham (pasal 1819 KUHPerdata).
Untuk kepentingan anda sebagai pemegang saham dalam PT Saudara, antara lain anda dapat:
· mengusulkan diadakannya RUPS, berdasarkan mana RUPS harus memutuskan untuk menyatakan kembali susunan pemegang saham dan kepemilikan saham sesuai dengan adanya fakta bahwa B telah meninggal dan (para) ahli warisnya yang menggantikan kedudukannya, sekaligus menyatakan keputusan RUPS dalam akta yang lama (bila ada) beserta perjanjian-perjanjian jual beli saham yang telah dilaksanakan adalah batal. Korum yang digunakan adalah anda sebagai pemegang 30% dan wakil dari (para) ahli waris 40% serta A sebagai 30%.
· menggugat tindakan A yang menjual saham milik anda dan B (pewaris) kepada anak(-anak) A.
(lihat juga ps.54 dan 55 UUPT sebagai referensi untuk tindakan alternatif)
Semoga jawaban kami menjadi referensi yang berguna bagi anda. Untuk mendapatkan jawaban atau solusi yang lebih rinci, sebaiknya anda melakukan konsultasi dengan pengacara/konsultan hukum yang kompeten atau anda dapat memeriksa nama nama konsultan di Direktori Hukumonline.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!