Peningkatan Modal Perusahaan
PERTANYAAN
Bagaimana pengaturan mengenai peningkatan modal melalui aset selain saham? Apakah itu diperbolehkan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana pengaturan mengenai peningkatan modal melalui aset selain saham? Apakah itu diperbolehkan?
Peningkatan modal selain saham yang disetor dalam bentuk uang, bisa juga dengan inbreng atau pemasukan dalam perusahaan; yaitu memasukkan barang sebagai modal, dinilai dengan uang dan dijadikan saham.Â
Berdasarkan pasal 34 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Yang dimaksud bentuk lainnya, yaitu:
-Â Â Â Â Â Â Â Â baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud,
-Â Â Â Â Â Â Â Â dapat dinilai dengan uang,
-Â Â Â Â Â Â Â Â secara nyata telah diterima oleh Perseroan,
-Â Â Â Â Â Â Â Â penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Demikian menurut penjelasan pasal 34 ayat (1) UU PT.Â
Dalam hal ini, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan (pasal 34 ayat [2] UU PT).Â
Apabila penyetoran saham dimaksud dalam bentuk benda tidak bergerak, harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut (pasal 34 ayat [3] UU PT).Â
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?