Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahiran anak teman Anda tersebut, Anda dapat dikenakan tindak pidana penggelapan asal usul anak. Pasal 277 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Teman Anda tetap dapat mengurus akta kelahiran anaknya di Kantor Catatan Sipil setempat, walaupun tidak dapat dicantumkan siapa ayah anak tersebut. Anak teman Anda statusnya adalah anak luar kawin (pasal 2 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Di dalam pasal 43 UU Perkawinan juga ditetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Oleh karena itu, dalam akta kelahiran tersebut akan disebutkan bahwa anak tersebut adalah anak dari ibunya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.