Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)
PERTANYAAN
Dapatkah surat gugatan yang telah masuk, dicabut kembali?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dapatkah surat gugatan yang telah masuk, dicabut kembali?
Pada umumnya, hukum acara perdata di Indonesia mengacu pada Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui. Dalam HIR memang tidak diatur mengenai pencabutan gugatan.
Tapi, pengaturan mengenai pencabutan gugatan dapat kita temui dalam pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”). Dalam alinea 1 pasal 271 Rv diatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Sedangkan menurut alinea 2 pasal 271 Rv, jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.
Jadi, surat gugatan yang telah masuk ke pengadilan masih boleh dicabut oleh penggugat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 271 Rv di atas.
RV (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?