Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti

Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sertifikat Tanah Rusak, Ini Syarat Penerbitan Sertifikat Pengganti

PERTANYAAN

Sertifikat tanah keluarga kami rusak karena dimakan rayap sehingga hanya ada sisa sedikit dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika sertifikat tanah rusak, maka Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan persyaratan tertentu.

    Lantas, apa saja syarat penerbitan sertifikat pengganti?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sertifikat Tanah yang Rusak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.  dan dipublikasikan pertama kali pada Sabtu, 12 Februari 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Keabsahan Sertifikat Tanah

    Keabsahan Sertifikat Tanah

    Pengertian Sertifikat

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang.[1]

    Pengertian tersebut sejalan dengan definisi sertifikat tanah dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, yaitu sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menyambung pertanyaan Anda, lantas bagaimana jika sertifikat tanah rusak?

    Penerbitan Sertifikat Pengganti

    Dari informasi yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa masih tersisa bagian sertifikat tanah untuk mengidentifikasi keberadaan sertifikat Anda.

    Perlu diketahui bahwa suatu sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.[2]

    Kemudian, pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi:

    Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.

    Selain diatur dalam Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 dan perubahannya, penerbitan sertifikat pengganti juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:

    Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi

    Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang.[3] Kemudian, jika pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.[4]

    Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.[5]

    Selanjutnya, penggantian sertifikat tersebut akan dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.[6] Lalu, dalam hal penggantian sertifikat karena rusak, maka sertifikat yang lama akan ditahan dan dimusnahkan.[7]

    Kemudian, dalam rangka penerbitan sertifikat pengganti, jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah. Namun, jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula.[8]

    Layanan Penggantian Sertifikat Karena Rusak

    Lebih lanjut, syarat teknis untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, disarikan dari laman Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur terkait Informasi Layanan atas Penggantian Sertifikat Karena Rusak, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
    5. Sertifikat asli.

    Adapun beberapa dokumen yang perlu diisi oleh pemohon adalah:

    1. Formulir Pendaftaran Penggantian Sertifikat Karena Rusak
    2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
    3. Surat Pernyataan Mutlak atas Kepemilikan dan Penguasaan Secara Fisik atas Bidang Tanah
    4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)
    5. Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah kedua kali oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diubah terakhir kali oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Referensi:

    1. Klaudius Ilkam Hulu. Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Panah Keadilan: STIH Nias Selatan, Vol. 1, No. 1, 2021;
    2. Informasi Layanan atas Penggantian Sertifikat Karena Rusak, yang diakses pada 31 Agustus 2023, pukul 19.03 WIB.

    [1] Klaudius Ilkam Hulu. Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Panah Keadilan: STIH Nias Selatan, Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 27.

    [2] Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997”).

    [3] Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

    [4] Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997.

    [5] Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997.

    [6] Pasal 57 ayat (4) PP 24/1997.

    [7] Pasal 58 PP 24/1997.

    [8] Pasal 139 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengubah Pasal 139 Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997.

    Tags

    pertanahan
    sertifikat tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!