KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tercatat Sebagai Direksi/Komisaris/Manajer PT Tapi Tidak Digaji

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tercatat Sebagai Direksi/Komisaris/Manajer PT Tapi Tidak Digaji

Tercatat Sebagai Direksi/Komisaris/Manajer PT Tapi Tidak Digaji
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tercatat Sebagai Direksi/Komisaris/Manajer PT Tapi Tidak Digaji

PERTANYAAN

Bisakah tuntutan hukum dilakukan oleh seseorang yang namanya digunakan dalam suatu jabatan dalam perusahaan (Direksi/Komisaris/Manager), tetapi tidak diberikan gaji selama beberapa tahun?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami perjelas dulu mengenai status dari Direksi, Komisaris dan Manajer menurut peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai status Direksi dan Komisaris secara khusus diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Sedangkan untuk manajer, tidak kita temui pengaturannya dalam UUPT sehingga status ketenagakerjaannya tunduk pada UUK.

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 92 jo Pasal 98 UUPT, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    KLINIK TERKAIT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

     

    Sedangkan, Komisaris yang dalam UUPT disebut sebagai Dewan Komisaris adalah merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (lihat Pasal 1 angka 6 jo Pasal 108 UUPT).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menurut hemat kami, mekanisme yang Anda sampaikan yaitu penggunaan nama orang lain untuk dicantumkan sebagai Direksi/Komisaris/Manajer boleh jadi serupa dengan mekanisme penggunaan nominee atau sering disebut nominee arrangement yang konon sering digunakan untuk investasi asing.

     

    Terkait dengan nominee arrangement ini dapat kita temukan ketentuannya dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menentukan, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Jika ada perjanjian semacam itu, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Tujuan pengaturan ayat ini adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain. Simak juga artikel Hukum Praktik Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement).

     

    Mengenai penggunaan Direksi dan Dewan Komisaris nominee tidaklah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi jika kita melihat kembali pada ketentuan UUPT mengenai wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris, keduanya harus menjalankannya sebaik-baiknya, dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan menerapkan asas kehati-hatian. Sehingga, dalam hal ada Direksi dan Komisaris lalai melakukan tanggung jawabnya, keduanya bertanggung jawab penuh secara pribadi dan dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap Direksi atau Dewan Komisaris yang bersangkutan (lihat Pasal 97 ayat [6] jo Pasal 114 ayat [6] UUPT).

     

    Sementara itu, untuk manajer dari sisi hukum ketenagakerjaan, jika seseorang yang hanya dipinjam namanya tapi tidak melakukan suatu pekerjaan apapun, maka orang tersebut tidak berhak atas gaji sesuai dengan asas no work no pay. Asas no work no pay ini ditemui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni dalam Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).

     

    Ditegaskan pula oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Erman Rajagukguk, bahwa peminjaman nama untuk dicantumkan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Manajer tidak dapat dilakukan dikarenakan ada tanggung jawab yang harus dilakukannya. Khusus terkait dengan pencatuman nama Direksi dan Dewan Komisaris pada Anggaran Dasar tapi pada kenyataannya keduanya tidak melakukan tanggung jawabnya, jika diketahui oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemmenkumham) maka Perseroan tersebut dapat dibatalkan oleh Kemenkumham.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, orang tersebut tidak dapat menuntut hak-nya atas gaji. Dan secara hukum dengan mekanisme peminjaman nama tersebut justru yang dirugikan adalah pihak yang meminjamkan namanya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Prof. Erman Rajagukguk pada 1 November 2011.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

    3.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!