Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Mei 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang jika notaris meninggal, perlu kami sampaikan bahwa yang dimaksud notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU JN atau berdasarkan undang-undang lainnya.[1]
Notaris yang meninggal dunia akan diberhentikan dari jabatannya dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU JN.
Apabila notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (“MPD”) dalam waktu paling lama 7 hari kerja.[2]
Kemudian protokol notaris yang meninggal dunia akan diserahkan oleh ahli warisnya kepada notaris lain yang ditunjuk MPD.[3] Adapun MPD dibentuk di kabupaten atau kota.[4] Untuk informasi lebih jauh Anda dapat menghubungi Sekretariat MPD di daerah (kabupaten/kota) notaris tersebut atau sekretariat Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) setempat atau sekretariat INI pusat.
Sebagai informasi, yang dimaksud protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Protokol notaris, menurut Penjelasan Pasal 62 UU JN, terdiri atas:
- minuta akta;
- buku daftar akta atau repertorium;
- buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;
- buku daftar nama penghadap atau klapper;
- buku daftar protes;
- buku daftar wasiat; dan
- buku daftar lain yang harus disimpan oleh notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lain halnya apabila notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan notaris dijalankan oleh notaris pengganti sebagai pejabat sementara notaris paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal notaris meninggal dunia.[6]
Adapun pengertian pejabat sementara notaris menurut Pasal 1 angka 2 UU 2/2014 adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan dari notaris yang meninggal dunia.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2014, notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris pengganti dan pejabat sementara notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris minimal 2 tahun berturut-turut.[7]
Pejabat sementara notaris menyerahkan protokol notaris dari notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal notaris meninggal dunia. Pejabat sementara notaris dapat membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai protokol notaris.[8]
Demikian jawaban dari kami terkait jika notaris meninggal dunia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Referensi:
Ikatan Notaris Indonesia, yang diakses pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.15 WIB.
[2] Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2014
[3] Pasal 63 ayat (2) UU 2/2014
[4] Pasal 69 ayat (1) UU 2/2014
[5] Pasal 1 angka 13 UU 2/2014
[6] Pasal 35 ayat (3) UU 2/2014
[7] Pasal 33 ayat (1) UU 2/2014
[8] Pasal 35 ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2014