Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Notaris Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Jika Notaris Meninggal Dunia

Jika Notaris Meninggal Dunia
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Notaris Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Apabila saya membuat suatu akta atau perbuatan hukum lain yang dibuat di hadapan notaris A dan telah terdaftar di kantor notaris tersebut, namun di kemudian hari notaris tersebut meninggal dunia. Apa yang akan terjadi jika notaris meninggal dunia? Apakah akta saya akan dialihkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (ā€œMPDā€) dalam waktu paling lama 7 hari kerja. Kemudian protokol notaris, termasuk halnya akta, akan diserahkan oleh ahli warisnya kepada notaris lain yang ditunjuk oleh MPD.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Mei 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang jika notaris meninggal, perlu kami sampaikan bahwa yang dimaksud notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU JN atau berdasarkan undang-undang lainnya.[1]

    Notaris yang meninggal dunia akan diberhentikan dari jabatannya dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UU JN.

    Apabila notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (ā€œMPDā€) dalam waktu paling lama 7 hari kerja.[2]

    Kemudian protokol notaris yang meninggal dunia akan diserahkan oleh ahli warisnya kepada notaris lain yang ditunjuk MPD.[3] Adapun MPD dibentuk di kabupaten atau kota.[4] Untuk informasi lebih jauh Anda dapat menghubungi Sekretariat MPD di daerah (kabupaten/kota) notaris tersebut atau sekretariat Ikatan Notaris Indonesia (ā€œINIā€) setempat atau sekretariat INI pusat.

    Sebagai informasi, yang dimaksud protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Protokol notaris, menurut Penjelasan Pasal 62 UU JN, terdiri atas:

    1. minuta akta;
    2. buku daftar akta atau repertorium;
    3. buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;
    4. buku daftar nama penghadap atau klapper;
    5. buku daftar protes;
    6. buku daftar wasiat; dan
    7. buku daftar lain yang harus disimpan oleh notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lain halnya apabila notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan notaris dijalankan oleh notaris pengganti sebagai pejabat sementara notaris paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal notaris meninggal dunia.[6]

    Adapun pengertian pejabat sementara notaris menurut Pasal 1 angka 2 UU 2/2014 adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan dari notaris yang meninggal dunia.

    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2014, notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.

    Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris pengganti dan pejabat sementara notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris minimal 2 tahun berturut-turut.[7]

    Pejabat sementara notaris menyerahkan protokol notaris dari notaris yang meninggal dunia kepada MPD paling lama 60 Ā hari terhitung sejak tanggal notaris meninggal dunia. Pejabat sementara notaris dapat membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai protokol notaris.[8]

    Demikian jawaban dari kami terkait jika notaris meninggal dunia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

    Referensi:

    Ikatan Notaris Indonesia, yang diakses pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.15 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (ā€œUU 2/2014ā€)

    [2] Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU 2/2014

    [3] Pasal 63 ayat (2) UU 2/2014

    [4] Pasal 69 ayat (1) UU 2/2014

    [5] Pasal 1 angka 13 UU 2/2014

    [6] Pasal 35 ayat (3) UU 2/2014

    [7] Pasal 33 ayat (1) UU 2/2014

    [8] Pasal 35 ayat (4) dan ayat (5) UU 2/2014

    Ā 

    Tags

    profesi hukum
    notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!