Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ujian PPAT

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ujian PPAT

Ujian PPAT
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ujian PPAT

PERTANYAAN

Mohon infonya di tahun 2011, kapan akan diadakan ujian PPAT untuk calon notaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hasil konfirmasi kami kepada Sub Direktorat Peralihan Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPH dan PPAT”) pada Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) menyatakan bahwa jadwal ujian calon PPAT 2011 untuk sementara belum dapat diinformasikan. Pengumuman mengenai waktu pelaksanaan ujian PPAT dapat dilihat langsung pada website BPN yaitu di http://www.bpn.go.id/home.aspx.

     

    Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sendiri tidak disebutkan adanya ketentuan mengenai waktu pengadaan ujian bagi calon PPAT ini. Dalam prakteknya memang ujian PPAT tidak selalu diadakan setiap tahun. Dengan demikian, para calon PPAT diharapkan untuk lebih sering membuka website BPN untuk dapat mengetahui kapan ujian PPAT ini dilaksanakan.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Notaris Meninggal Dunia

    Jika Notaris Meninggal Dunia
     

    Yang dapat menjadi PPAT, menurut Pasal 6 f PP 37/1998, sebenarnya tidak hanya calon notaris atau lulusan program pendidikan spesialis notariat saja, tapi juga lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi. Tapi,dalam prakteknya peserta ujian PPAT diutamakan bagi yang telah menjabat notaris (lihat Pengumuman tentang Pendaftaran Ujian PPAT Tahun 2009).

     
    Boks: Persyaratan mengikuti ujian PPAT

    Persyaratan untuk dapat mengikuti ujian PPAT diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PKBPN 23/2009”) memberikan persyaratan bagi calon PPAT yang akan mengikuti ujian PPAT, yaitu calon PPAT harus berusia paling kurang 30 tahun dan wajib mendaftar pada panitia pelaksana ujian BPN dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    a.         fotocopy KTP yang masih berlaku (bukti kewarganegaraan Indonesia);

    b.         pas photo berwarna dengan ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan

    c.           fotocopy ijazah S1 dan Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

     

    Sedangkan, materi yang akan diujikan dalam ujian PPAT antara lain mencakup materi Hukum Pertanahan Nasional, Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan, Pendaftaran Tanah, Peraturan Jabatan PPAT, Pembuatan Akta PPAT, dan Etika profesi (lihat Pasal 12 PKBPN 23/2009).

     
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.         Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.         Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!