Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama
PERTANYAAN
Saya mau menanyakan tentang persoalan saya. Saya melakukan perjanjian dengan A untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan bunga tertentu tiap bulan. Perjanjian ini ditandatangani antara saya dengan A di atas meterai. Awalnya lancar, namun 4 bulan kemudian mulai seret. Ternyata si A ini menginvestasikan uang tersebut ke si B dan saya tidak tahu perjanjiannya seperti apa. Karena mulai seret maka si A mempertemukan saya dengan si B, ternyata si A menginginkan saya membuat perjanjian langsung dengan B. Akhirnya si B membuat coret-coret draf di kertas dan si A meminta dituliskan bahwa ini pengganti perjanjian saya dengan dia. Tapi, saya tidak mau tanda tangan, karena saya mau lihat dulu perjanjiannya seperti apa sesudah diketik. Akhirnya si B mengetik draf perjanjian itu dan dikirim via email ke saya. Tetapi saya revisi total, dan drafnya saya kirim kembali ke B. Namun sampai sekarang draf perjanjian tersebut tidak pernah tertandatangani karena tidak ada kata sepakat. Pertanyaan saya, apakah perjanjian antara saya dengan si A menjadi tidak berlaku lagi meskipun saya dan B tidak ada sepakat? Karena si A merasa tidak bertanggung jawab lagi dengan perjanjian tersebut karena merasa telah mempertemukan saya dengan si B dan membuat draf perjanjian. Terima kasih.