Apa konsekuensi/sanksi bila RUPS tahunan dilaksanakan lebih dari 6 bulan dari diterbitkan laporan pembukuan? Kemudian bagaimana jalan keluar agar tidak terkena sanksi tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya sanksi apabila RUPS Tahunan dilaksanakan lebih dari 6 bulan dari diterbitkan laporan pembukuan tidaklah diatur dalam UU PT. Namun demikian, tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan termasuk dalam kelalaian direksi terkait fiduciary duty.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Sanksinya Jika RUPS Tahunan Terlambat Dilaksanakan? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Juni 2011.
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat (2) UU PT disebutkan bahwaRUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Hal ini didahului dengan pemanggilan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU PT.
Dalam hal RUPS Tahunan, perlu diajukan dokumen-dokumen terkait laporan tahunan perseroan, yang setidaknya memuat hal-hal yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (2) UU PT, yakni:
laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
laporan mengenai kegiatan perseroan;
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Menjawab pertanyaan Anda, sebenarnya sanksi terkait tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir tidaklah diatur dalam UU PT. Pun begitu, pelaksanaan RUPS tahunan juga berkaitan erat dengan kewajiban direksi. Pasal 79 ayat (5) UU PT mengatur bahwa direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Jadi, walaupun tidak ada sanksi jika tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan dengan memberikan laporan tahunan perseroan dalam RUPS tahunan.
Kelalaian Tak Menyelenggarakan RUPS Tahunan
Adapun pendelegasian wewenang dari perseroan kepada direksi untuk mengelola perseroan tersebut lazim disebut sebagai fiduciary duty.[2] Prinsip fiduciary duty sendiri termaktub dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU PT, yang pada dasarnya menegaskan bahwa fiduciary duties merupakan suatu tugas untuk bertindak dengan tingkat tertinggi untuk kejujuran dan kesetiaan terhadap orang lain dan demi kepentingan yang terbaik untuk orang lain. Hubungan fiduciary sendiri timbul ketika satu pihak berbuat sesuatu bagi kepentingan pihak lain dengan mengesampingkan kepentingan pribadinya sendiri.
Fiduciary duties direksi sendiri mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:[3]
Direksi dalam melakukan tugasnya tidak boleh melakukannya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau sepengetahuan perseroan;
Direksi tidak boleh memanfaatkan kedudukannya sebagai pengurus untuk memperoleh keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun pihak ketiga kecuali atas persetujuan perseroan; dan
Direksi tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan aset perseroan untuk kepentingannya sendiri dan/atau pihak ketiga.
Kami berpendapat dengan tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan berarti telah dilalaikannya fiduciary duty direksi terhadap perseroan. Selanjutnya pada Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT mengatur tentang tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan yang timbul dari kelalaian menjalankan tugas pengurusan perseroan, termasuk dalam hal direksi tidak melaksanakan fiduciary duty kepada perseroan.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 97 ayat (3) UU PT, direksi yang bersalah atau lalai dalam menjalankan kewajiban fiduciary duty, tidak bertanggung jawab dan tidak beriktikad baik dalam menjalankan pengurusan perseroan, maka direksi tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan.[4]
Sehingga karena RUPS Tahunan belum terselenggara, berarti tanggung jawab perseroan pada tahun terkait belumlah selesai. Selanjutnya terkait seluruh laporan pertanggungjawaban dan segala yang dilakukan direksi dalam tahun tersebut tidak dapat dinyatakan sah.
Sanksi Jika RUPS Tahunan Perseroan Terbuka Belum Diselenggarakan
Sebagai informasi, khusus untuk perseroan dengan status terbuka, Pasal 2 ayat (2) POJK 15/2020 juga mewajibkan untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, dan jika RUPS Tahunan tidak dilaksanakan terdapat sanksi administratif sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (1) POJK 15/2020 yaitu:
peringatan tertulis;
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pencabutan izin usaha;
pembatalan persetujuan; dan/atau
pembatalan pendaftaran.
Selain sanksi administratif di atas, Pasal 61 POJK 15/2020 menjelaskan pula bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan OJK.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Siti Hapsah Isfardiyana. Business Judgement Rule oleh Direksi Perseroan. Jurnal Panorama Hukum. Vol. 2 No. 1, 2017;
Sumurung P. Simaremare. Pertanggungjawaban Direktur dan Komisaris dalam Perjanjian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Rechtsvinding, 2020;
Try Widiyono. Direksi Perseroan Terbatas (Bank & Persero): Keberadaan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Berdasarkan Doktrin hukum dan UU PT. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
[2] Try Widiyono. Direksi Perseroan Terbatas (Bank & Persero): Keberadaan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Berdasarkan Doktrin hukum dan UU PT. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008, hal. 19
[3] Sumurung P. Simaremare, Pertanggujawaban Direktur dan Komisaris dalam Perjanjian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan, Jurnal Rechtsvinding, hal. 2
[4] Siti Hapsah Isfardiyana, Business Judgement Rule oleh Direksi Perseroan, Jurnal Panorama Hukum, V Juni 2017 Vol. 2 No. 1, hal. 14