Apa Dasar Hukum Berlakunya H.I.R. di Indonesia?
PERTANYAAN
Saya ingin tahu dasar hukum berlakunya H.I.R. dan tolong jelaskan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin tahu dasar hukum berlakunya H.I.R. dan tolong jelaskan?
Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) adalah berasal dari Inlandsche Reglement (“IR”), dimuat dalam Lembaran Negara No. 16 jo 57/1848 yang judul lengkapnya adalah Reglement op de uit oefening van de politie, de Burgelijke rechtspleging en de Strafvordering onder de Indlanders en de Vremde Oosterlingen op Java en Madura (Reglemen tentang melakukan tugas kepolisian mengadili perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura).
Sejak dikeluarkan pertama kali, maka IR itu telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang paling penting termuat dalam:
1. Staatsblad tahun 1941 No. 31 jo. No. 98, ialah perihal pembaharuan peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa.
2. Staatsblad tahun 1941 No. 32 jo. No. 98, ialah pembaharuan peraturan tentang pemeriksaan pendahuluan di dalam perkara-perkara kriminil terhadap orang-orang Indonesia dan Timur Asing, diantara mana enam buah title yang pertama diganti dengan dua buah title baru, kemudian isi seluruhnya dari IR itu diumumkan kembali dalam:
3. Staatsblad tahun 1941 No. 44
“Inlandsch Reglement” (“IR”) yang telah dibaharui itu dapat disebut “Herzien Inlandsch Reglement” (“HIR”) atau dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, disingkat R.I.B., dan buat sementara hanya diberlakukan dalam wilayah-wilayah hukum beberapa Landraad yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal.
Jadi, dasar hukum berlakunya HIR adalah Staatsblad 1848 No. 16 jo. 57 dan Staatsblad 1941 No. 31, 32 dan 44.
Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?