Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?

Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?
Anthony Alexander Sompotan, S.H., M.H.Perdana & Rekan Counsellors At Law
Perdana & Rekan Counsellors At Law
Bacaan 10 Menit
Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?

PERTANYAAN

Saya baru tahu ternyata sebuah tanah bisa dilepaskan haknya oleh pemilik. Bagaimana caranya? Kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara. Dengan adanya pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan menjadi tanah negara bukan tanah milik negara. Bagaimana cara pelepasan hak atas tanah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 September 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

     

    Pelepasan Hak atas Tanah kepada Negara

    Dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27Pasal 34 dan Pasal 40 UU PA. Pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 39/2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.[1]

    Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 PP 19/2021, yaitu:

    1. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
    2. Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

    Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah:[2]

    1. menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
    2. menarik bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah dari pihak yang berhak;
    3. memberikan tanda terima pelepasan; dan
    4. membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara, yang dilakukan secara manual atau elektronik.

     

    Pelepasan Hak Milik atas Tanah kepada PT

    Selain itu, pelepasan hak juga dapat terjadi dalam rangka perolehan tanah untuk kepentingan perusahaan swasta dan apabila terjadi jual beli ketika pembelinya bukan subjek hak atas tanah, misalnya terjadi tanah berstatus hak milik tetapi hendak dibeli oleh sebuah Perseroan Terbatas (“PT”), yang mana berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, PT tidaklah bisa menjadi subjek hukum hak milik atas tanah.

    Untuk itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 35-36), pemilik tanah hak milik tersebut melepaskan haknya atas tanahnya ke negara dengan Akta Pelepasan Hak atas Tanah yang dibuat di hadapan notaris yang berwenang.[3]

    Akta tersebut dibuat secara notariil atau bawah tangan, yaitu dengan:[4]

    1. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik);
    2. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh camat pada lokasi tanah setempat;
    3. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini hak milik) yang dibuat di depan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan setempat.

    Setelahnya, tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara (tanah negara), kemudian PT selaku calon pembeli tanah itu memiliki hak preference untuk mengajukan permohonan hak kepada negara atas tanah tersebut, misalnya hak guna bangunan.[5]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

     

    Referensi:

    1. Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, 2012;

    Rolan Napitupulu dan Agus Sarono, Akibat Hukum Jual Beli Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta dengan Akta Pelepasan Hak, Jurnal Notarius Vol. 15 No. 1, 2022.


    [2] Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

    [3] Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

    [4] Rolan Napitupulu dan Agus Sarono, Akibat Hukum Jual Beli Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta dengan Akta Pelepasan Hak, Jurnal Notarius Vol. 15 No. 1, 2022, hal. 153

    [5] Irma Devita Purnamasari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, 2012, hal. 35-36

    Tags

    pertanahan
    hak milik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!