Sehubungan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Desa sama sekali tidak disebutkan diundangkan di mana. Sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2004 yang telah dicabut dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran dan Berita Daerah menegaskan bahwa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Daerah. Mohon pendapatnya, di manakah Peraturan Desa diundangkan? Mohon pendapatnya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul“Peraturan Desa Diundangkan Di Mana?” yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan padaRabu, 16 November 2011.
Meski UU 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 12/2011 yang berbunyi:
(1)Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Jadi, peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan lebih lanjut soal peraturan desa dapat Anda simak dalam artikel Status Peraturan Desa Setelah Berlakunya UU No. 12/2011.
(1)Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2)Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
(3)Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.
(4)Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(5)Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.