Dear Hukum Online, Di tempat saya bekerja ada seorang rekan kerja laki-laki yang senang memandang selama lebih dari 10 detik (menatap cukup lama) pada bagian (maaf) dada rekan kerja wanita. Dan pernah kami pergoki juga sedang memandang cukup lama (menatap) bagian kaki atau (maaf) bokong wanita. Banyak rekan kerja wanita yang risih dan tidak nyaman jika berada di dekat orang tersebut. Apakah tindakan tersebut termasuk pada pelecehan seksual? Apakah dapat dipidanakan atau dilakukan tindakan hukum lainnya yang dapat membuat jera? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Untuk mengetahui apakah perbuatan rekan kerja laki-laki tersebut termasuk pelecehan seksual, kita simak dulu apa yang dimaksud pelecehan seksual. Istilah pelecehan seksual, tulisRatna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas”, tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP. Perbuatan cabul, menurut R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya,mencakup perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Istilah pelecehan seksual, menurut Ratna, mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara itu, menurut Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo, ada empat bentuk pelecehan seksual yaitu:
a.Fisik, kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu
b.Lisan, komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi
c.Isyarat, bahasa tubuh yang bernada seksual
d.Tulisan, Gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik
e.Psikologis, Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan kencan yang tidak diharapkan penghinaan, celaan.
Demikian disampaikan Nina Tursinah dalam makalah berjudul Pentingnya Social Compliance Bagi Dunia Usaha yang kami unduh dari situs apindo.or.id.
Jadi, dari uraian di atas, tindakan rekan kerja laki-laki di kantor Anda yaitu memandang bagian-bagian tertentu tubuh wanita tidak termasuk perbuatan cabul menurut KUHP, tapi dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
2.Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pelecehan seksual berupa menatap penuh nafsu lawan jenis bisa dipidanakan atau dikenakan sanksi hukum lainnya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita dapat melihat kembali kesimpulan dalam jawaban poin 1 di atas. Yaitu, karena tindakan memandang bagian-bagian tertentu dari tubuh wanita tidak termasuk perbuatan cabul, maka laki-laki tersebut tidak dapat dijerat dengan KUHP.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada upaya atau tindakan lain yang dapat dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap laki-laki tersebut. Seperti diketahui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk dalam masalah moral dan kesusilaan. Pasal 86 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas;
a.keselamatan dan kesehatan;
b.moral dan kesusilaan; dan
c.perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UUK di atas, tindakan konkret yang dapat dilakukan terhadap si laki-laki yang melakukan pelecehan seksual dalam kasus Anda adalah menegur atau memperingatkannya secara langsung. Jika setelah diperingatkan dia masih mengulangi perbuatannya lagi, maka para pegawai wanita yang pernah menjadi korban pelecehan sebaiknya melaporkan si pelaku secara bersama-sama kepada atasan atau manajemen perusahaan. Ini agar laporan menjadi lebih kuat karena ada lebih dari satu saksi. Dengan adanya pelaporan tersebut diharapkan pihak manajemen dapat menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan kepada si pelaku pelecehan. Sanksi dari perusahaan ini seharusnya membuat si pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja, Nina Tursinah, S.Sos, M.M., Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender & Sosial DPN Apindo mengatakan perusahaan perlu memasukkan prinsip-prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan di tempat kerja. Salah satu cara untuk melakukan itu, menurutnya, adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor:Artikel jawaban ini telah mengalami penambahan isi pada 25 November 2011 pukul 07.45 wib.