Saya hanya ingin mengetahui informasi lebih jelas mengenai pencemaran nama baik. Ibu saya bekerja di salah satu instansi pemerintahan dan menjadi tertuduh kasus kehilangan di kantor beliau. Tanpa bukti yang kuat yang hanya mengandalkan analisa paranormal, pihak atasan dari ibu saya menuduh ibu saya melakukan pencurian dan meminta ganti rugi atas hal-hal yang tidak beliau lakukan. Kami tahu, kalau pihak atasan ibu saya ini sudah melakukan suatu tindak pidana korupsi, karena setahu saya beliau pernah dititipkan sejumlah uang agar tidak ada yang tahu mengenai perbuatan korupsi ini. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah hal ini termasuk pencemaran nama baik seseorang atau tidak, karena telah dituduh tanpa bukti sama sekali? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada prinsipnya, dengan mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, ibu Anda belum dapat dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan beliau bersalah.
Mengenai delik (tindak pidana) pencemaran nama baik ini diatur dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu bab mengenai Penghinaan.
Dan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh atasan dari ibu Anda adalah merupakan tindak pidana pencemaran nama baik atau bukan, kita perlu melihat isi dari Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 226) menjelaskan bahwa supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) ini (menista), maka penghinaan itu harus diakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam hal ini, apabila memang atasan ibu Anda menuduh ibu Anda melakukan pencurian dan memberitahukan hal tersebut kepada orang banyak sehingga ibu Anda malu atau terserang nama baiknya. Sedangkan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/penghinaan.
Selanjutnya, dari pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda adalah seorang pegawai negeri. Maka kita perlu merujuk pula pada Pasal 316 KUHP yang menyatakan:
“Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.”
Jika pencurian yang dituduhkan oleh atasan ibu Anda dilakukan pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah, sesuai ketentuan di atas, pidana karena pencemaran nama baiknya akan ditambah sepertiga. Soesilo juga menjelaskan (hal. 229) bahwa penghinaan terhadap pegawai negeri ini bukanlah delik aduan.
Selain dari ranah hukum pidana, sebenarnya terhadap perbuatan penghinaan ini dapat dilakukan upaya hukum perdata sebagaimana dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Gugat Perdata atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (hal. 2). Sesuai Pasal 1372KUHPerdata yang berbunyi “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik” terhadap perbuatan penghinaan dapat dilakukan gugatan ganti rugi dengan mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Jadi, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ibu Anda bersalah melakukan pencurian, jika atasannya menuduhkan dan menyebarkan hal tersebut kepada banyak orang, hal tersebut termasuk pencemaran nama baik.