Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PERTANYAAN
Apakah untuk lokasi tanah di daerah Karanganyar Jawa Tengah, untuk pengurusan pengalihan hak atas jual/beli hanya boleh untuk notaris di daerah Karanganyar?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah untuk lokasi tanah di daerah Karanganyar Jawa Tengah, untuk pengurusan pengalihan hak atas jual/beli hanya boleh untuk notaris di daerah Karanganyar?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 09 Juli 2012.
Pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan cara jual-beli bukan dilakukan oleh Notaris, tetapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Kemudian, PPAT yang berwenang untuk membuat akta jual-beli tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar adalah PPAT yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah Kabupaten atau Kota, dan mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan kata lain, Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar memiliki wilayah jabatan untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Akan tetapi, untuk melakukan pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan jual-beli, yang berwenang melakukan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu:
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian hak bersama;
f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. Pemberian Hak Tanggungan;
h. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Kemudian, mengenai wilayah kerja PPAT, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, dapat dilakukan oleh PPAT di wilayah lain selama masih di dalam Provinsi Jawa Tengah.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan cara jual-beli bukan dilakukan oleh Notaris, tetapi oleh PPAT. Kemudian, PPAT yang berwenang untuk membuat akta jual-beli tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar adalah PPAT yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?