KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Suami Pindah Agama Lalu Menikah Lagi Diam-Diam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Suami Pindah Agama Lalu Menikah Lagi Diam-Diam

Suami Pindah Agama Lalu Menikah Lagi Diam-Diam
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Suami Pindah Agama Lalu Menikah Lagi Diam-Diam

PERTANYAAN

Masih sahkah saya sebagai istri, bila suami sudah keluar dari agama Islam dan menikahi perempuan kristen tanpa sepengetahuan saya? Sulitkah bagi saya mengurus surat perceraian? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting halnya jika kita terlebih dahulu menyimak bunyiPasal 39 ayat (2)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya
     

    “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

     

    Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan yang ditegaskan kembali dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
    5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
    6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga
     

    Jika melihat dari alasan-alasan perceraian di atas, tidak ada cukup alasan bagi Anda untuk menggugat cerai suami Anda, kecuali jika berpindahnya agama sang suami dan perkawinan dia bersama orang lain tersebut memang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupaterus menerus antara Anda dan suamisehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga (lihat alasan ke-enam pada penjelasan Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan).

     

    Hal ini senada dengan pengaturan lebih khusus bagi yang beragama Islam seperti Andayang terdapat dalam Pasal 116 huruf h Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).Pasal ini mengatakan bahwa dalam hal salah satu pihak murtad(beralih agama dari Islam) sehingga menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, maka hal itu dapat dijadikan alasan perceraian.

     

    Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2)PP 9/1975.

     

    Selain itu, dalam Islamputusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana yang disebut dalam Pasal 114 KHI.Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan(Pasal 123 KHI). Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selama perceraian di depan sidang pengadilan itu belum terjadi, maka Anda masih sah sebagai istri dari suami Anda meskipun suami berpindah agama.

     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang kepengurusan surat perceraian. Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa Anda dan suami melakukan perkawinan secara Islam dan perkawinan itu telah dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila Anda menikah secara hukum Islam, maka perceraiannyapun juga harus dilaksanakan secara Islam.

     

    Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan paling lambat 60 hari kepada Instansi Pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

     

    Mengenai pendaftaran laporan perceraian lebih jauh diatur dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”). Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Instansi Pelaksana tempat terjadinyan perceraian (Pasal 75 ayat [1] Perpres 25/2008). Yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam hal ini adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 6 Perpes 75/2008), biasanya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan yang dimaksud dengan UPTD Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta (Pasal 1 angka 21 Perpres 25/2008).

     

    Bagi yang beragama Islam, pencatatan perceraian dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ("KUA") karena KUA satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam (Pasal 1 angka 20 Perpres 25/2008).Penjelasan lebih lanjut mengenai kepengurusan perceraian dapat Anda simak dalam artikel Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang.

     

    Dengan demikian, pada dasarnya prosedur pengurusan surat perceraian telah diatur sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Selama Anda menempuh tata cara pengurusan perceraian yang ditentukan, Anda bisa mengurus perceraian seperti halnya apabila salah satu pihak (suami atau istri) tidak berpindah agama.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

    3.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    4.    Kompilasi Hukum Islam

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!