Masih sahkah saya sebagai istri, bila suami sudah keluar dari agama Islam dan menikahi perempuan kristen tanpa sepengetahuan saya? Sulitkah bagi saya mengurus surat perceraian? Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga
Jika melihat dari alasan-alasan perceraian di atas, tidak ada cukup alasan bagi Anda untuk menggugat cerai suami Anda, kecuali jika berpindahnya agama sang suami dan perkawinan dia bersama orang lain tersebut memang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupaterus menerus antara Anda dan suamisehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga (lihat alasan ke-enam pada penjelasan Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan).
Hal ini senada dengan pengaturan lebih khusus bagi yang beragama Islam seperti Andayang terdapat dalam Pasal 116 huruf h Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam(“KHI”).Pasal ini mengatakan bahwa dalam hal salah satu pihak murtad(beralih agama dari Islam) sehingga menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, maka hal itu dapat dijadikan alasan perceraian.
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2)PP 9/1975.
Selain itu, dalam Islamputusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana yang disebut dalam Pasal 114 KHI.Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan(Pasal 123 KHI). Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selama perceraian di depan sidang pengadilan itu belum terjadi, maka Anda masih sah sebagai istri dari suami Anda meskipun suami berpindah agama.
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang kepengurusan surat perceraian. Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami berkesimpulan bahwa Anda dan suami melakukan perkawinan secara Islam dan perkawinan itu telah dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila Anda menikah secara hukum Islam, maka perceraiannyapun juga harus dilaksanakan secara Islam.
Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan paling lambat 60 hari kepada Instansi Pelaksana, demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1)Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
Mengenai pendaftaran laporan perceraian lebih jauh diatur dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”). Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Instansi Pelaksana tempat terjadinyan perceraian (Pasal 75 ayat [1] Perpres 25/2008). Yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam hal ini adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 6 Perpes 75/2008), biasanya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan yang dimaksud dengan UPTD Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta (Pasal 1 angka 21 Perpres 25/2008).
Bagi yang beragama Islam, pencatatan perceraian dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ("KUA") karena KUA satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam (Pasal 1 angka 20 Perpres 25/2008).Penjelasan lebih lanjut mengenai kepengurusan perceraian dapat Anda simak dalam artikel Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang.
Dengan demikian, pada dasarnya prosedur pengurusan surat perceraian telah diatur sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Selama Anda menempuh tata cara pengurusan perceraian yang ditentukan, Anda bisa mengurus perceraian seperti halnya apabila salah satu pihak (suami atau istri) tidak berpindah agama.