Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan Orang yang Pernah Dipenjara Ingin Jadi Caleg, Bolehkah? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa pada hakikatnya setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk dipilih dan memilih. Hal ini dijamin di dalam Pasal 43 ayat (1) UU HAM yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Lebih lanjut, hak ini juga dijamin di dalam Pasal 25 ayat 1 UU 12/2005 yang menyatakan:
Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk:
- Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
- Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;
- Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum.
Apakah Mantan Napi Bisa Jdi DPR dan DPRD?
Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait mantan narapidana (“napi”) mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, maka perlu diketahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi.
Secara umum, syarat untuk menjadi anggota legislatif diatur di dalam Pasal 240 UU 7/2017. Namun, ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang berbunyi:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 di atas dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Maka, berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan napi adalah:
- tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
- telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
- secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
- bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan.
Menurut keterangan yang Anda sampaikan, Anda pernah dipidana karena penyalahgunaan psikotropika berdasarkan Pasal 62 UU 5/1997 yang berbunyi:
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam Pasal 62 UU 5/1997 di atas disebutkan bahwa ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun. Dengan demikian, secara hukum Anda tidak dapat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.