Yth. Narasumber, saya ingin menyampaikan pertanyaan sebagai berikut:
Perusahaan kami adalah PMA bergerak di investasi pertambangan yang akan membeli kepemilikan saham perusahaan pemilik IUP. Perusahaan tersebut memiliki komposisi kepemilikan 80% PMA (hanya bersedia melepas 70% saham) dan 20% PMDN (tidak bersedia melepas saham). Kami bermaksud mengakuisisi dari pemegang saham PMA tersebut dan bermaksud memiliki saham mayoritas. Namun demikian Permen ESDM No. 27/2013 Pasal 27 ayat (3) hanya mengijinkan kepemilikan saham oleh PMA maksimal 49%. Mohon pencerahan dan jalan keluar bagi masalah kami tersebut. di atas. Terima kasih dan salam hormat.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaannya. Atas pertanyaan tersebut berikut yang dapat kami sampaikan:
Kami mengasumsikan Anda sudah memahami tentang tata cara penanaman modal asing (“PMA”) melakukan investasi langsung (directinvestment) pada suatu perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), investasi langsung memerlukan persetujuan dari instansi terkait seperti Badan Kordinasi Penanaman Pasar Modal (“BKPM”) sebelum perusahaan Anda dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan di Indonesia.
Mengenai permasalahan Anda yang akan melakukan investasi langsung dalam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya perusahaan yang memiliki Izin Operasi Produksi (“IUP”) memang harus kita lihat dan kita rujuk kepada beberapa peraturan perundangan-undangan lainnya, selain persetujuan BKPM dan Daftar Negatif Investasi (Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal) haruslah kita lihat peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Alam khususnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 27/2013”). Dalam peraturan tersebut memang memberikan beberapa persyaratan bagi perusahaan di bidang pertambangan untuk melakukan aksi perusahaan (“Corporate Action”).
Dalam Permen ESDM No. 27/2013 khususnya Pasal 15, diatur bahwa dalam hal perusahaan pemegang IUP akan melakukan corporate action, harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang (Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya).
Lebih jauh lagi, kita lihat ketentuan yang diatur dalam Bagian Keenam tentang “Perubahan Kepemilikan Saham” khususnya Pasal 27 Permen ESDM No. 27/2013, yang memberikan batasan-batasan untuk pengalihan saham sebagaimana bisa kita lihat dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Permen ESDM No. 27/2013:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 27 ayat (2) Permen ESDM No. 27/2013:
“Perubahan kepemilikan saham PMA untuk IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak melebihi dari 75% (tujuh puluh lima persen).”
Pasal 27ayat (3) Permen ESDM No. 27/2013:
“Perubahan kepemilikan saham PMA untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen).”
Kedua pasal tersebut jelas mengharuskan dan/atau memberikan batasan bagi perusahaan pemilik IUP/IUPK yang akan melakukan perubahan kepemilikan saham dengan masuknya modal asing tidak melebihi batas maksimal kepemilikan saham sebesar 75% untuk Eksplorasi dan 49% untuk Operasi Produksi.
Dari penjelasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan permasalahan yang Anda alami, kami berasumsi bahwa IUP yang dimiliki oleh perusahaan yang ingin perusahaan Anda akusisi adalah IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Jelas bahwa perusahan Anda hanya bisa memiliki saham dari perusahan PMA tersebut sebesar maksimal 49%. Peraturan tersebut jelas membatasi kepemilikan asing maka tidak ada jalan alternatif yang bebas dari resiko meskipun pada kenyataan di lapangan banyak yang mensiasatinya dengan menggunakan nominee arrangement, namun hal tersebut berdasarkan UU Penanaman Modal adalah barang haram. Dalam beberapa kasus, banyak yang mengkamuflasekan dengan investment agreement, walaupun nafas dari arrangement tersebut masih satu nafas dengan nominee arrangement.
Langkah-langkah lain yang mungkin bisa ditempuh adalah tetap mengambil bagian saham maksimal sebesar 49% persen dari maksimal 70% yang target company akan lepas, sedangkan untuk sisanya sebesar 21% dapat diambil melalui pasar modal (jika perusahan tersebut Tbk) dan hal ini juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan kepala BKPM terkait.
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
2.Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
3.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.