Kondisi-kondisi yang Menyebabkan Sidang Ditunda
PERTANYAAN
Izin bertanya, apa saja syarat-syarat yang bisa dijadikan alasan agar sidang bisa ditunda (selain sakit) ? mohon penjelasannya beserta landasan hukumnya. terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Izin bertanya, apa saja syarat-syarat yang bisa dijadikan alasan agar sidang bisa ditunda (selain sakit) ? mohon penjelasannya beserta landasan hukumnya. terima kasih.
Kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Pada dasarnya, penundaan pemeriksaan di sidang dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut:
1. Dalam hal terdakwa tidak hadir padahal telah dipanggil (baik secara sah maupun tidak sah)
Dasar hukumnya dapat kita jumpai dalam Pasal 154 ayat (3) KUHAP yangberbunyi:
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi;
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya;
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 111) mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya Pasal 154 KUHAP mengatur bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.
Tetapi perlu diingat bahwa ini berlaku dalam hal hanya ada satu orang terdakwa. Jika ada lebih dari satu orang terdakwa, pemeriksaan sidang dapat dilangsungkan terhadap terdakwa yang hadir.
2. Dalam acara pemeriksaan singkat, untuk kepentingan pembelaan terdakwa
Ini diatur dalam Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP:
“guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari.”
3. Dalam hal hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang (Pasal 223 ayat (1) KUHAP)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?