KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kondisi-kondisi yang Menyebabkan Sidang Ditunda

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kondisi-kondisi yang Menyebabkan Sidang Ditunda

Kondisi-kondisi yang Menyebabkan Sidang Ditunda
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kondisi-kondisi yang Menyebabkan Sidang Ditunda

PERTANYAAN

Izin bertanya, apa saja syarat-syarat yang bisa dijadikan alasan agar sidang bisa ditunda (selain sakit) ? mohon penjelasannya beserta landasan hukumnya. terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan mengacu pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Pada dasarnya, penundaan pemeriksaan di sidang dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut:

     

    1.    Dalam hal terdakwa tidak hadir padahal telah dipanggil (baik secara sah maupun tidak sah)

    KLINIK TERKAIT

    Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

    Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?
     

    Dasar hukumnya dapat kita jumpai dalam Pasal 154 ayat (3) KUHAP yangberbunyi:

     

    (1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah;

    (3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir pada hari sidang berikutnya;

    (4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi;

    (5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan;

    (6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya;

    (7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 111) mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya Pasal 154 KUHAP mengatur bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.

     

    Tetapi perlu diingat bahwa ini berlaku dalam hal hanya ada satu orang terdakwa. Jika ada lebih dari satu orang terdakwa, pemeriksaan sidang dapat dilangsungkan terhadap terdakwa yang hadir.

     

    2.    Dalam acara pemeriksaan singkat, untuk kepentingan pembelaan terdakwa

     

    Ini diatur dalam Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP:

     

    “guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari.”

     

    3.    Dalam hal hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang (Pasal 223 ayat (1) KUHAP)

     
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!