Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
- Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
- Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
- Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
- Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
- Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
- Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
- Fotokopi Sertipikat (jika ada);
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- sertifikat hak yang bersangkutan;
- surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
- surat tanda bukti sebagai ahli waris.
KLINIK TERBARU
Suami Tusuk Istri dengan Sikat Gigi Hingga Tewas, KDRT atau Pembunuhan?
Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya
Bisakah Orang Lain Menggunakan Merek Terdaftar Jika Tak Diperpanjang?
Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?
Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!