KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?

Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?

PERTANYAAN

Saya memberikan Rp10 juta sebagai mas kawin, tetapi dari pihak wanita memerlukan biaya lebih untuk acara pernikahan. Akhirnya pihak wanita meminjam uang untuk menutupi kekurangannya. Yang saya tanyakan, apakah setelah menikah, utang tersebut menjadi tanggung jawab saya sebagai suami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan hukum perkawinan di Indonesia sendiri tidak menentukan siapa yang harus menanggung biaya perkawinan. Oleh karenanya, hal ini bergantung pada kesepakatan bersama antara Anda dengan istri beserta pihak keluarga masing-masing. Lantas, jika ada utang biaya perkawinan menjadi tanggung jawab siapa untuk melunasinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Utang Biaya Perkawinan, Siapakah Harus Menanggung? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Oktober 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

    Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelumnya kami mengasumsikan yang Anda maksud dengan “pihak wanita” adalah calon istri yang kini telah menjadi istri Anda beserta pihak keluarganya.

    Adapun jika merujuk ketentuan hukum perkawinan di Indonesia sendiri tidak menentukan siapa yang harus menanggung biaya perkawinan. Sehingga hal ini bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan istri Anda beserta pihak keluarga masing-masing. Di sisi lain, mengingat tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebaiknya penyelesaian utang acara perkawinan ini dibicarakan baik-baik dengan tetap mengutamakan asas kekeluargaan.

    UU Perkawinan dan perubahannya pun hanya mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.[1] Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[2]

    Tak ada ketentuan dalam UU Perkawinan yang mengatur mengenai utang bawaan atau utang bersama, termasuk utang yang timbul karena acara pernikahan. Namun demikian, jika Anda merujuk bunyi Pasal 121 KUH Perdata, sebagai berikut:

    Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami istri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.

    Terkait utang, Subekti menjelaskan dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), bahwa untuk menetapkan tanggung jawab mengenai suatu utang haruslah ditetapkan lebih dahulu, apakah utang itu bersifat prive (pribadi) atau suatu utang untuk keperluan bersama (gemeenschaps schuld).

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk suatu utang prive (pribadi) harus dituntut kepada suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga.

    Oleh karena itu, kecuali diperjanjikan lain atau ada hukum adat yang mengatur sebaliknya, karena acara perkawinan tersebut adalah antara Anda dan istri, akan lebih baik jika Anda dan istri beserta keluarga masing-masing dapat menyelesaikannya bersama.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

    Referensi:

    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 1984.


    [1] Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan

    Tags

    utang
    perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!