Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Biaya Perkawinan, Siapakah Harus Menanggung?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Utang Biaya Perkawinan, Siapakah Harus Menanggung?

Utang Biaya Perkawinan, Siapakah Harus Menanggung?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Indonesia Christian Legal Society (ICLS)
Bacaan 10 Menit
Utang Biaya Perkawinan, Siapakah Harus Menanggung?

PERTANYAAN

Saya memberikan 10 juta sebagai mas kawin, tetapi dari pihak wanita memerlukan biaya lebih untuk acara pernikahan. Akhirnya pihak wanita meminjam uang untuk menutupi kekurangannya. Yang saya tanyakan apakah setelah menikah, utang tersebut menjadi tanggung jawab saya sebagai suami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan “pihak wanita” adalah calon istri/istri Anda dan keluarganya.

     

    Hukum perkawinan di Indonesia yang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) sendiri tidak menentukan siapa yang harus menanggung biaya perkawinan.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

    Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?
     

    Hal ini bergantung pada kesepakatan antara Anda (dan keluarga) dan istri Anda (dan keluarga). Jika tidak ada kesepakatan yang jelas, mengingat tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekalsebaiknya penyelesaian utang acara perkawinan ini dibicarakan baik-baik dengan tetap mengutamakan asas kekeluargaan dan saling membantu.

     

    Jika melihat pada ketentuan UUP, UUP hanya mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UUP). Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UUP).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    UUP tidak mengatur mengenai utang bawaan ataupun utang bersama, termasuk utang yang timbul karena acara pernikahan. Namun, jika mengacu pada pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yaitu Pasal 121, utang tersebut dapat saja dianggap sebagai beban bersama suami istri dalam perkawinan.

     

    Pasal 121 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:

     

    “Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami istri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.”

     

    Terkait utang, Prof. Subekti, S.H. menjelaskan dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), bahwa untuk menetapkan tanggung jawab mengenai suatu utang haruslah ditetapkan lebih dahulu, apakah utang itu bersifat prive (pribadi) atau suatu utang untuk keperluan bersama (gemeenschaps schuld).

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk suatu utang prive (pribadi) harus dituntut kepada suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga.

     

    Oleh karena itu, kecuali diperjanjikan lain atau ada hukum adat yang mengatur sebaliknya, karena acara perkawinan tersebut adalah antara Anda dan istri Anda, akan lebih baik jika Anda dan istri (beserta keluarga masing-masing) dapat menyelesaikannya bersama.

     

    Demikian pandangan kami, semoga membantu.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

      

    Tags

    utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!