Korban Tak Melapor, Bagaimana Kelanjutan Kasus Laka Lantas?
PERTANYAAN
Apakah kasus laka lantas bisa diproses hukum oleh pihak kepolisian bila si korban tidak melapor, sedangkan polisi tahu ada kejadian laka lantas?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah kasus laka lantas bisa diproses hukum oleh pihak kepolisian bila si korban tidak melapor, sedangkan polisi tahu ada kejadian laka lantas?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk mengetahui apakah kasus kecelakaan lalu lintas tetap diproses hukum meski korban tidak melaporkannya ke polisi, maka kita perlu mengetahui jenis delik (tindak pidana) dalam kecelakaan lalu lintas itu termasuk delik biasa (laporan) atau delik aduan.
Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik biasa (laporan) dan delik aduan.
Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Berbeda dengan delik biasa. Dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut? dikatakan bahwa delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Kasus kecelakaan lalu lintas merupakan delik biasa (laporan). Hal ini dapat kita ketahui dari Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”):
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena merupakan delik biasa (laporan), maka menjawab pertanyaan Anda, kasus kecelakaan lalu lintas dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian meskipun si korban tidak melapor. Hal ini juga dikarenakan diprosesnya kasus kecelakaan lalu lintas tidak bergantung pada pengaduan dari korban.
Adapun jika korban memaafkan pelaku dengan sepakat untuk berdamai, maka pada dasarnya perdamaian juga tidak menghapuskan tuntutan pidana. Hal ini dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 235 UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?
Jadi pada dasarnya, tanpa adanya pengaduan dari korban kecelakaan lalu lintas, proses hukum tetap dapat dilakukan karena kecelakaan lalu lintas adalah delik biasa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?