Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Berkampanye Pemilu pada Masa Tenang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Berkampanye Pemilu pada Masa Tenang

Sanksi Jika Berkampanye Pemilu pada Masa Tenang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Berkampanye Pemilu pada Masa Tenang

PERTANYAAN

Sebentar lagi masa kampanye capres cawapres akan berakhir dan akan segera memasuki masa tenang. Apakah sanksi jika masih ada yang melakukan kampanye dalam masa tenang tersebut? terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum.
     
    Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
     
    Apa saja larangan-larangan yang dilakukan pada masa tenang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda
     
    Masa Tenang
    Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum (“pemilu”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”).
     
    Masa tenang ini menurut Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu:
     
    Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
    1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
    2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
    3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
    4. penetapan Peserta Pemilu;
    5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
    6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
    7. masa Kampanye Pemilu;
    8. Masa Tenang;
    9. pemungutan dan penghitungan suara;
    10. penetapan hasil Pemilu; dan
    11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai orang yang melakukan kampanye pada masa tenang, kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan kampanye.
     
    Kampanye dan Jadwalnya
    Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.[1]
     
    Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan melalui:
    • pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang;[2] sedangkan
    • iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.[3]
     
    Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.[4]
     
    Larangan Selama Masa Tenang
    1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:[5]
    1. tidak menggunakan hak pilihnya;
    2. memilih Pasangan Calon;
    3. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
    4. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
    5. memilih calon anggota DPD tertentu.
     
    Sanksi jika melanggar larangan(-larangan) di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.[6]
     
    Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.[7]
     
    Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang.[8]
     
    Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.[9]
     
    Sanksi Bagi yang Melakukan Kampanye pada Masa Tenang
    Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:
     
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum;

    [1] Pasal 1 angka 35 UU Pemilu
    [2] Pasal 276 ayat (1) jo. Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d UU Pemilu
    [3] Pasal 276 ayat (2) jo. Pasal 275 ayat (1) huruf f dan g UU Pemilu dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (“Peraturan KPU 23/2018”)
    [4] Pasal 278 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan KPU 23/2018
    [5] Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu
    [6] Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2) UU Pemlilu
    [7] Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu
    [8] Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu
    [9] Pasal 509 UU Pemilu

    Tags

    black campaign
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!