Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

PERTANYAAN

Saya baru saja diterima kerja selama kurang lebih 3 bulan. Teman saya juga baru bekerja selama 1 bulan. Apakah karyawan baru berhak menerima THR? Jika berhak, bagaimana ketentuannya? Mohon jawabannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya perhitungan THR karyawan sesuai dengan masa kerjanya. Lalu, apakah pekerja belum 1 tahun dapat THR? Misalnya menyambung pertanyaan Anda yang baru bekerja selama 3 bulan.

    Adapun karyawan baru yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Karyawan Baru Berhak Atas THR? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Juli 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada 30 Mei 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

    Ini Cara Menghitung Masa Kerja untuk Hitung THR dan Bonus

    Perhitungan THR Karyawan

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[1]

    Apa saja hari raya keagamaan? Hari raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun perhitungan THR karyawan disesuaikan dengan masa kerja karyawan sebagai berikut:[3]

    1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah 

    Yang dimaksud dengan upah 1 bulan itu terdiri atas komponen upah:[4]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap. 

    Oleh karena itu, secara prinsip jika karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR. Lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Iya karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.

    Kemudian timbul pertanyaan, apakah pekerja belum 1 tahun dapat THR? Sepanjang masa kerja pekerja yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

    Contoh Perhitungan THR Karyawan Baru

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika baru 3 bulan kerja apakah dapat THR? Iya, karyawan yang baru bekerja selama 3 bulan tetap mendapatkan THR dengan perhitungan secara proporsional.

    Sebagai contoh guna mempermudah pemahaman Anda, karyawan baru bekerja selama 3 bulan dengan upah bersih sebesar Rp4 juta per bulan. Dengan demikian, perhitungan THR karyawan baru yang berhak ia dapat adalah:

    Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah

    3/12 x Rp4 juta = Rp1 juta

    Sehingga besaran THR yang diterima karyawan baru 3 bulan masa kerja dengan upah bersih Rp4 juta per bulan adalah Rp1 juta.

    Akan tetapi jika penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari rumus perhitungan THR karyawan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.[5]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    Tags

    tunjangan hari raya
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!