Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan

Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan

PERTANYAAN

Apakah UU No. 36 Tahun 2008 dapat dijadikan pedoman perpajakan bagi wajib pajak agar dapat patuh dalam melakukan penghitungan perpajakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, jika memang pertanyaan Anda mengenai pedoman perpajakan pada umumnya, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 6/1983”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“Perppu 5/2008”) yang sudah diberlakukan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU 16/2009”).

     

    Akan tetapi, karena Anda menyebut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”) secara spesifik, maka di bawah ini kami akan fokus pada penghitungan soal pajak penghasilan.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk Pegawai Lajang dan Menikah

    Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk Pegawai Lajang dan Menikah
     

    Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Demikian yang dikatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (Pasal 2 ayat (1) UU 36/2008).

     

    Yang menjadi objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008 adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam bagian penjelasan umum UU 36/2008 yang antara lain dikatakan bahwa dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai bidang dipandang perlu untuk dilakukan perubahan undang-undang.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda apakah UU 36/2008 bisa dijadikan sebagai pedoman penghitungan pajak penghasilan, kami mengacu pada angka 3 Penjelasan Umum UU 36/2008 yang mengatakan bahwa dengan adanya beberapa perubahan dalam undang-undang yang mengatur Pajak Penghasilan ini, maka arah dan tujuan penyempurnaan itu diharapkan bisa tercapai, yaitu:

    a.    lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

    b.    lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

    c.    lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

    d.    lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan

    e.    lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

     

    Mengacu pada poin-poin di atas, kami menyimpulkan bahwa dengan terus dilakukannya penyempurnaan terhadap undang-undang tentang Pajak Penghasilan ini yang tentu disesuaikan dengan perkembangan dinamika di masyarakat, maka UU 36/2008 memang dapat dijadikan sebagai pedoman penghitungan pajak penghasilan. Menurut hemat kami, mengenai patuh atau tidaknya masyarakat terhadap suatu undang-undang memang tidak bisa dinilai hanya dengan keberlakuan suatu undang-undang , butuh kesadaran penuh dari masyarakat untuk terus taat dalam perpajakan.

     

    Hal lain yang disampaikan oleh undang-undang ini salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan norma penghitungan, demikian antara lain yang disebut dalam penjelasan Pasal 14 UU 36/2008. Ini artinya, UU 36/2008 telah memberikan pedoman kepada wajib pajak untuk bisa melakukan penghitungan pajaknya.

     

    Sebagai contoh efektivitas keberlakuan UU 36/2008 itu sendiri, juga dapat kita lihat dari penjelasan Pasal 14 UU 36/2008 yang antara lain mengatakan bahwa informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Namun, disadari bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Artinya, kekeliruan atas informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan wajib pajak bisa saja terjadi. Inilah yang kemudian menjadi masalah.

     

    Namun, solusinya adalah Direktorat Jenderal Pajak memberikan pedoman berupa Norma Penghitungan untuk memudahkan wajib pajak menentukan besarnya penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal (penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 36/2008):

    a.    tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau

    b.    pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang  telah diubah terakhir kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diberlakukan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

    2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

      

    Tags

    penghasilan
    pedoman

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!