Arti Droit De Suite
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud droit de suite? Tolong beri contohnya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang dimaksud droit de suite? Tolong beri contohnya.
Berdasarkan penelusuran kami, istilah Droit de suite berasal dari bahasa Perancis. Dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition, Droit de suite merupakan istilah yang dikenal di negara-negara Eropa yang memiliki arti “right to follow”:
“The droit de suite literally translated as the right to follow.”
Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan) (hal. 52) antara lain mengatakan bahwa droit de suite atau zaaksgevolg merupakan salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak). Hak kebendaan itu sendiri adalah suatu hak absolut, artinya hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.
Lebih lanjut Frieda menjelaskan bahwa apabila di suatu hak kebendaan melekat hak kebendaan lain, jika kemudian hak kebendaan pertama dipindahtangankan, maka hak kebendaan yang melekat di atasnya akan tetap mengikutinya.
Menjawab pertanyaan Anda, Frieda (Ibid) mencontohkan misalnya di atas sebidang tanah hak milik melekat hak tanggungan, maka jika tanah itu dijual, hak tanggungan itu akan tetap melekat di atasnya. Demikian juga apabila di atas tanah tersebut melekat hak sewa yang mempunyai sifat hak perorangan. Jika kemudian tanah hak milik dijual sebelum berakhirnya hak sewa, maka hak sewa tersebut akan tetap mengikuti pemilik baru tanah yang bersangkutan.
Jadi, hak itu selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada. Dalam konteks hak tanggungan, maka ketentuannya adalah Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga.
Ditinjau dari sudut hak kebendaan, Frieda (Ibid, hal. 56-57) menambahkan contoh, misalnya A mempunyai hak memungut hasil dari tanah hak milik B. Ternyata kemudian B jatuh pailit. Dalam kasus ini, walaupun B jatuh pailit, tetapi sebagai akibat sifat absolut dan droit de suite yang terkandung dalam hak kebendaan, maka hak memungut hasil yang dimiliki A tetap ada karena tidak ikut pailit. Dengan demikian, A sepenuhnya tetap dapat mempertahankan haknya.
Di samping itu, sebagaimana yang kami kutip dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2012/PN.Sby, dikatakan bahwa asas droit de suite memberikan kepastian kepada kreditor mengenai haknya untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan atas tanah penguasaan fisik atau hak atas tanah penguasaan yuridis, yang menjadi objek hak tanggungan bila debitor wanprestasi, sekalipun tanah atau hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan itu dijual oleh pemiliknya atau pemberi hak tanggungan kepada pihak ketiga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Black’s Law Dictionary 9th Edition;
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2012/PN.Sby.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?