Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika UMP Naik, Haruskah Upah Pekerja Ikut Naik?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika UMP Naik, Haruskah Upah Pekerja Ikut Naik?

Jika UMP Naik, Haruskah Upah Pekerja Ikut Naik?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika UMP Naik, Haruskah Upah Pekerja Ikut Naik?

PERTANYAAN

UMP ditetapkan naik dan kontrak pekerja belum berakhir. Lantas manakah dasar hukum yang digunakan untuk pemberian upah kepada pekerja? Apakah tetap mengacu pada kontrak kerja atau pada keputusan kenaikan UMP terbaru? Sebab, UMP yang ditetapkan menjadi lebih tinggi dari pada yang disepakati di kontrak kerja. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sehingga, sudah seharusnya isi perjanjian kerja khususnya tentang besarnya upah yang dibayarkan kepada Anda disesuaikan dengan ketentuan upah minimum daerah setempat.

     

    ​​Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peraturan Perundang-Undangan Vs Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 25 November 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perihal ketentuan upah minimum, patut dipahami pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman, yang terdiri dari upah minimum provinsi (“UMP”) dan upah minimum kabupaten/kota (“UMK”).

    Ketentuan UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP yang mana perhitungannya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. Serta upah minimum ini perlu dilakukan penyesuaian nilainya setiap tahun.[1]

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

    Sehingga, walaupun mengenai upah telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian kerja, akan tetapi harus diingat bahwa isi dari perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal ini ketentuan upah minimum).

    Perjanjian kerja sendiri dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Adapun ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana disebut pada huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

    Baca juga: Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya

    Oleh karena itu, isi perjanjian kerja tersebut khususnya mengenai besarnya upah harus disesuaikan (tidak boleh lebih rendah) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai upah minimum pada provinsi atau kabupaten/kota setempat.

    Selain itu, pengusaha perlu melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas misalnya penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan hingga kemampuan perusahaan itu sendiri.[3]

    Akan tetapi, khusus bagi usaha mikro dan kecil, ketentuan upah minimum dikecualikan. Sebagai gantinya, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja merujuk pada data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dengan ketentuan:[4]

    1. paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
    2. nilai upah disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [2] Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 92A UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    Tags

    upah minimum
    ump

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!