Pembuatan Kaos yang Berisi Pasal dari Undang-Undang
PERTANYAAN
Bolehkah membuat kaos yang berisi Pasal dari UUD 1945, UU, Kepres, PP atau Perda? Sebagai contoh, misalnya saya membuat kaos yang bertuliskan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah membuat kaos yang berisi Pasal dari UUD 1945, UU, Kepres, PP atau Perda? Sebagai contoh, misalnya saya membuat kaos yang bertuliskan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Mengenai pembuatan kaos dengan tulisan pasal dari Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, pada dasarnya tidak ada yang melarangnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri, yang dilarang adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap:
1. Pemerintah Indonesia (Pasal 155 ayat (1) KUHP);
2. Golongan rakyat Indonesia (tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yangberbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan,kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.) (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);
3. Suatu agama dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan KetuhananYang Maha Esa (Pasal 156a KUHP);
Akan tetapi, jika isinya bukan termasuk dalam hal-hal tersebut di atas (dengan anggapan bahwa peraturan perundang-undangan tidak berisi hal-hal yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan) maka tulisan isi peraturan perundang-undangan dalam kaos adalah hal yang diperbolehkan.
Jika dilihat dari hukum kekayaan intelektual, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atasinspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikandalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta – “UU Hak Cipta”). Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratifsetelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Mengenai apakah pembuatan kaos dengan tulisan salah satu pasal dalam peraturan perundang-undangan melanggar hak cipta yang diatur dalam UU Hak Cipta, maka harus dilihat lagi apa saja objek yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Dalam Pasal 40 UU Hak Cipta, disebutkan apa saja ciptaan yang dilindungi, yaitu meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasidan karyalain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputermaupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan,dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yangbentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Peraturan perundang-undangan sendiri bukan merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 42 UU Hak Cipta:
“Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a. hasil rapat terbuka lembaga negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
e. kitab suci atau simbol keagamaan.”
Oleh karena itu, pembuatan kaos dengan tulisan salah satu pasal dalam peraturan perundang-undangan tentu saja diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?