Yang terhormat para ahli hukum, saya ingin menanyakan apakah ada istilah penebusan berupa uang untuk kasus pidana? Soalnya saya sering mendengar ada orang yang ditangkap oleh polisi karena melakukan tindak pidana, kemudian bisa bebas karena ditebus oleh keluarganya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Hukum acara pidana tidak mengenal istilah penebusan berupa uang terhadap orang yang ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana (“uang tebusan”). Menerima uang tebusan untuk membebaskan seseorang yang melakukan tindak pidana bukanlah wewenang polisi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar tindak pidana suap. Namun, bisa jadi yang Anda maksud adalah uang sebagai jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dalam permohonan penangguhan penahanan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Berdasarkan penelusuran kami, istilah uang tebusan tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Adapun soal uang sehubungan dengan ditangkapnya atau ditahannya seseorang yang terjerat kasus pidana yang dikenal adalah uang sebagai jaminan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri. Jaminan berupa uang ini digunakan dalam permohonan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim.
Kami asumsikan orang yang melakukan tindak pidana dalam pertanyaan Anda masih berstatus tersangka. Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Penangguhan penahanan itu sendiri dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uangatau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagai pengaturan lebih lanjut dari KUHAP, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (“PP Pelaksanaan KUHAP”) diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang salah satunya berupa jaminan uang (Pasal 35 PP Pelaksanaan KUHAP dan Penjelasannya):
1.Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri;
2.Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara;
3.Penyerahan uang jaminan kepada kepaniteraan pengadilan negeri dilakukan sendiri oleh pemberi jaminan dan untuk itu panitera memberikan tanda terima;
4.Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Dalam praktiknya, penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dengan jaminan uang berbeda dari yang diatur di dalam KUHAP serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Dalam artikel Penangguhan Penahanan dengan Uang Jaminan Perlu Diperjelasdiberitakan bahwa praktik uang jaminan penangguhan penahanan tidak selalu diberikan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan. Uang jaminan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penahanan tersangka yang bersangkutan.
Dengan demikian, dalam hukum acara pidana pada dasarnya tidak dikenal istilah uang tebusan. Akan tetapi, seseorang yang ditahan karena melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Jaminan uang ini ditetapkan besarannya oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan (yakni dalam kasus yang Anda tanyakan adalah kepolisian) dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
Lain halnya apabila “uang tebusan” yang Anda sebut itu diberikan kepada polisi bukan untuk jaminan penangguhan penahanan, melainkan untuk “menyuap” polisi untuk tidak memproses pidana orang yang melakukan tindak pidana. Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai “suap”. Pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana yang dapat dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 huruf a dan huruf bUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan lebih lanjut soal tindak pidana suap kepada polisi ini dapat Anda simak dalam artikel Konsekuensi Hukum Jika Membayar Suap untuk Jadi Polisi.