Apakah perusahaan (hotel dan restoran) yang berdiri sebelum tahun 1999 dan tidak memberlakukan uang servis wajib memberlakukan uang servis berdasarkan Permenaker No 2 Tahun 1999?
Dengan kata lain, jika Anda memiliki hotel atau restoran yang didirikan sebelum berlakunya Permenaker 7/2016 ini, maka hotel atau restoran tersebut harus tetap menyesuaikan dengan peraturan ini, yaitu uang servis dapat diberlakukan (bukan wajib).
Penjelasan selengkapnya, silakan baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemberlakuan Uang Service Hotel dan Restoran yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Pebruari 2015.
Dengan kata lain, jika Anda memiliki hotel atau restoran yang didirikan sebelum berlakunya Permenaker 7/2016 ini, maka hotel atau restoran tersebut harus tetap menyesuaikan dengan peraturan ini, yaitu uang servis dapat diberlakukan (bukan wajib).
Penjelasan selengkapnya, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.[1] Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.[2] Usaha Restoran di Hotel adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di hotel dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[3]
Uang Servis merupakan pendapatan non upah. Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel dapat memberlakukan Uang Servis.[4]
a. penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan;
b. pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
c. dibagikan kepada Pekerja/buruh.
Penggunaan Uang Servis ditentukan dengan rincian:[6]
a. 3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan;
b. 2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
c. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada Pekerja/Buruh.
Keberlakuan Permenaker 7/2016
Mengenai kapan hotel dan restoran di hotel harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenaker 7/2016, hal ini sehubungan dengan keberlakuan dan daya mengikat suatu peraturan perundang-undangan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Dalam Pasal 87 UU 12/2011, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) antara lain mengatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dalam suatu Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara. Dengan adanya pengundangan bagi suatu peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang-undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang (Ibid, hal. 158).
Maria Farida mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya masalah pengundangan dan daya ikat tersebut, dapat dijumpai adanya tiga variasi, yaitu (Ibid, 158-160):
1. Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
Salah satu contoh Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku dan mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan pada tanggal pengundangannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Perlu Anda ketahui, tanggal disahkan dan tanggal diundangkannya UUPT ini adalah sama, yaitu 16 Agustus 2007. Artinya, UU PT ini mulai berlaku pada 16 Agustus 2007 [lihat Ketentuan Penutupnya].
2. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka dalam hal ini peraturan itu mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan tersebut, akan tetapi daya ikatnya setelah tanggal yang ditentukan tersebut.
Hal ini sangat penting apabila dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.
Salah satu contoh undang-undang yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal pengundangannya (30 Juli 2012). Jadi ia mulai berlaku dan memiliki daya ikat pada 30 Juli 2014 [lihat Ketentuan Penutupnya].
3. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka hal ini berarti peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan tadi.
Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti, misalnya berlaku surut sampai dengan 1 Januari 2006. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum.
Contoh Ketentuan Penutup-nya adalah sebagai berikut: (Ibid, hal. 129)
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.”
Sementara, penerapan Permenaker 7/2016 merujuk pada poin ke-1 penjelasan di atas, yaitu mulai berlaku pada saat diundangkan. Dalam hal ini Permenaker 7/2016 berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Permenaker 7/2016:
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
Perlu diingat, pemberlakuan Permenaker 7/2016 tidak bergantung kepada kapan hotel atau restoran tersebut didirikan. Ketentuan ini dapat dilihat dari Pasal 19 Permenaker 7/2016 yang menyatakan:
Pengusaha yang mengelola Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Dengan kata lain, jika Anda memiliki hotel atau restoran yang didirikan sebelum berlakunya Permenaker 7/2016 ini, maka hotel atau restoran tersebut harus tetap menyesuaikan dengan peraturan ini, yaitu uang servis dapat diberlakukan (bukan wajib).