Saya mau menanyakan mengenai knalpot racing. Apabila knalpot racing yang digunakan adalah knalpot standar pabrik yang dibobok (dibuat racing) bagaimana ya hukumnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Knalpot racing adalah knalpot yang diubah sehingga mengubah fungsi dari knalpot sesungguhnya yaitu salah satunya untuk meredam bunyi, sehingga knalpot racing bukanlah knalpot standar sebagaimana ditentukan UU LLAJ.
Terkait pemasangan knalpot sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Hukuman Jika Memodifikasi Knalpot Sepeda Motor? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 April 2015.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian dari knalpot terlebih dahulu, menurut KBBI, knalpot adalah bagian motor berbentuk pipa panjang yang berfungsi meredam bunyi letupan tempat saluran buangan gas.
Kemudian sepanjang penelusuran kami, knalpot racing biasanya dibuat lebih besar dari pada knalpot standar, memiliki bentuk aneh, dan suara yang lebih bergemuruh, dengan tujuan meningkatkan tenaga mesin dan menambah tarikan makin kencang.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa knalpot racing yang Anda maksud adalah knalpot yang diubah sehingga mengubah fungsi dari knalpot sesungguhnya yaitu salah satunya untuk meredam bunyi. Jadi, knalpot racing bukanlah knalpot standar sebagaimana ditentukan oleh UU LLAJ.
Knalpot tidak standar memiliki keterkaitan dengan persyaratan laik jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 6 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi:
Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi:
emisi gas buang;
kebisingan suara;
efisiensi sistem rem utama;
efisiensi sistem rem parkir;
kincup roda depan;
suara klakson;
daya pancar dan arah sinar lampu utama;
radius putar;
akurasi alat penunjuk kecepatan;
kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Menjawab pertanyaan Anda, terkait pemasangan knalpot sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (salah satunya knalpot) dapat ditindak.
Berikut ini bunyiselengkapnyaPasal 285 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.