Saya bekerja di sebuah rumah sakit, kadang menjumpai ada seorang pasien yang memiliki asuransi lebih dari satu (3 atau bahkan 7 asuransi). Yang menjadi masalah ketika terdapat satu pasien dalam satu perawatan akan melakukan klaim asuransi di semua asuransi yang diikutinya, karena setiap asuransi pasti memiliki prosedur sendiri-sendiri dalam proses klaim sehingga terkadang seorang dokter harus mengisi formulir klaim masing-masing asuransi untuk satu kali perawatan. Misal biaya perawatan 3 juta, apabila pasien memiliki 3 asuransi dan semuanya di-cover, maka pasien bisa mendapatkan penggantian sampai dengan 9 juta. Adakah batasan untuk memiliki asuransi di Indonesia? Adakah batasan untuk mengajukan klaim di lebih dari satu kepersertaan asuransi? Karena rumah sakit saya sedang mencoba untuk membuat aturan tentang batasan pengisian klaim asuransi dan memerlukan dasar hukum sebagai payung hukumnya. Terima kasih sebelumnya.
Sejauh ini belum ada peraturan yang memberikan batasan bagi seseorang untuk memiliki berapa banyak asuransi. Akan tetapi, merujuk pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap orang hanya boleh mempunyai satu polis asuransi atas objek yang sama.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Berdasarkan hasil riset kami, sejauh ini kami belum menemukan peraturan yang memberikan batasan bagi seseorang untuk memiliki berapa banyak asuransi.
Terkait pertanyaan Saudara yang kedua mengenai adakah batasan untuk mengajukan klaim di lebih dari satu kepersertaan asuransi, maka kami sampaikan bahwa Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur sebagai berikut:
“Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak telah diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap penanggungan yang kedua.”
Dengan merujuk pada ketentuan pada Pasal 252 KUHD di atas, kami berpandangan bahwa setiap orang hanya boleh mempunyai satu polis asuransi atas objek yang sama. Sebagai contoh: apabila seseorang telah memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, maka orang tersebut tidak dapat lagi memiliki asuransi kesehatan yang menanggung penyakit A, namun orang tersebut dapat mengambil asuransi lain yang menanggung penyakit lainnya.
Kami juga mencatat bahwa Saudara sedang mencoba membuat aturan tentang batasan pengisian klaim asuransi, maka kami berpandangan bahwa sebaiknya Saudara terlebih dahulu berkonsultasi dengan perusahaan asuransi rekanan rumah sakit Saudara dan/atau pihak yang ahli di bidang perasuransian. Menurut kami hal ini diperlukan, dikarenakan setiap asuransi memiliki peraturan serta syarat danketentuan polis yang berbeda-beda.