Saya mau tanya, jika seorang anak berusia 18 tahun dan baru saja ditinggal meninggal oleh ayahnya dan ibunya sudah lama meninggal sejak ia kecil, bagaimana dengan kartu keluarganya? Apa harus diperbarui?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Ya, Kartu Keluarga (“KK”) tersebut wajib diperbaharui, yakni disesuaikan dengan keadaan atau keanggotaan keluarga baru yang sebenarnya. Hal ini karena setiap ada perubahan susunan keluarga (salah satunya karena meninggal dunia), maka perubahan itu harus dilaporkan agar diterbitkan KK baru.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Kartu Keluarga(“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[1]
Jika ada kejadian (seperti kematian dalam pertanyaan Anda) yang membawa akibat perubahan kartu keluarga, maka ini harus dilaporkan. Kejadian ini dikenal dengan nama Peristiwa Kependudukan, yaitu kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[2]
Selain karena peristiwa kependudukan, perubahan KK juga dapat terjadi karena peristiwa penting. Mengenai perubahan dalam KK, Pasal 62 UU 24/2013 telah mengatur hal-hal berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.
Yang dimaksud dengan "perubahan susunan keluarga dalam KK" adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.[3]
Ketentuan di atas jelas mengatur bahwa perubahan susunan keluarga akibat adanya kematian merupakan hal yang wajib dilaporkan dan instansi pelaksanaakan mendaftar dan menerbitkan KK. Artinya, KK keluarga Anda perlu diubah.
c.Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah
d.Formulir permohonan KK dari desa/kelurahan
Setelah syarat-syarat di atas dipenuhi, pemohon dapat mengajukan penerbitan KK baru ke instansi pelaksana. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[4]