Saya bekerja di perusahaan swasta. Baru september kemarin saya menjadi pegawai tetap di perusahaan saya, namun HRD perusahaan tidak mengeluarkan surat pengangkatan dengan alasan sudah turun temurun seperti itu. Apakah sah suatu perusahaan tidak memberikan surat pengangkatan tetap secara tertulis? Dan kalau tidak sah apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu (”PKWTT”) dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika perusahaan tidak membuat PKWTT secara tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya membuat surat pengangkatan bagi pekerja tetap, maka perusahaan diancam dengan sanksi pidana denda.
Penjelasan lebih lanjut dan bagaimana praktiknya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)
Dengan diangkatnya Anda menjadi Pegawai Tetap, maka berarti Anda bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[1]
PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.[2] Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[3]
Surat Pengangkatan
Di samping itu, dari keterangan yang Anda berikan, kami menyimpulkan bahwa PKWTT Anda ini dilakukan secara lisan (tidak tertulis). Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Surat pengangkatan sekurang kurangnya memuat keterangan:[5]
a.nama dan alamat pekerja/buruh;
b.tanggal mulai bekerja;
c.jenis pekerjaan; dan
d.besarnya upah.
Jadi pada dasarnya, jika perusahaan telah membuat PKWTT secara tertulis, maka tidak perlu lagi membuat surat pengangkatan.
Ancaman Pidana
Jika perusahaan tidak membuat PKWTT secara tertulis dan tidak membuat surat pengangkatan, maka dapat dipidana. Pengusaha yang melanggar ketentuan kewajiban membuat surat pengangkatan bagi pekerja tetap diancam dengan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini merupakan pelanggaran.[6]
Jika Anda tidak dibuatkan PKWTT secara tertulis maupun surat pengangkatan, pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap tidak serta merta menjadi tidak sah. Namun, Anda dapat melakukan upaya, di antaranya adalah berunding dengan pengusaha agar mengeluarkan surat pengangkatan. Hal ini semata-mata untuk membuktikan status kedudukan Anda di perusahaan sekaligus sebagai bukti pengakuan Anda sebagai pegawai tetap yang berdampak pada perlindungan Anda sendiri jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Contoh
Dalam praktiknya, tata cara pengangkatan karyawan tetap yang tertuang dalam surat pengangkatan ini diatur kembali dalam perjanjian kerja bersama perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh, dalam Pasal 13 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura II (PERSERO) Dengan Sekarpura II Periode 2014 – 2015(“PKB”) disebutkan bahwa Karyawan masa percobaan dapat diangkat sebagai karyawan dengan melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
Karyawan masa percobaan yang memenuhi syarat diangkat sebagai karyawan Perusahaan, ditetapkan dalam surat pengangkatan yang diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa percobaan. Dalam hal telah lewat waktu, sedangkan karyawan masa percobaan yang bersangkutan tidak diberikan surat pengangkatan, namun tetap dipekerjakan, maka yang bersangkutan dengan serta merta telah menjadi karyawan Perusahaan dan mendapatkan hak-hak sebagai karyawan Perusahaan.[7]