KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah THR Diberlakukan Sebagai Bonus Kinerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah THR Diberlakukan Sebagai Bonus Kinerja?

Bolehkah THR Diberlakukan Sebagai Bonus Kinerja?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah THR Diberlakukan Sebagai Bonus Kinerja?

PERTANYAAN

Bolehkah THR dimasukkan sebagai bonus kinerja? Contoh: tahun 2014 THR telah dibayarkan di bulan Juli. Di akhir 2014, diumumkan bahwa bonus kinerja adalah 3 kali gaji. Karena THR diberlakukan sebagai bonus kinerja, maka sisa bonus kinerja yang dibayarkan di akhir tahun adalah 2 kali gaji. Apakah benar THR bisa diberlakukan sebagai bonus kinerja? Apa dasar hukumnya ada, bahwa THR bisa diberlakukan sebagai bonus kinerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    THR dan bonus kinerja adalah dua hal yang berbeda. THR tidak bisa diberlakukan sebagai bonus, begitupula sebaliknya. Jika pengusaha membayar THR, bayarlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dikaitkan dengan bonus kinerja karyawan.

     

    Sebaliknya, jika memamg pengusaha ingin memberikan bonus kepada karyawan, berikanlah sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan keuntungan perusahaan, karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal, atau karena peningkatan produktivitas.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Tunjangan Hari Raya (“THR”) dan bonus kinerja adalah dua hal yang berbeda. THR tidak bisa diberlakukan sebagai bonus, begitupula sebaliknya.

     

    Arti THR dan Bonus

    THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.[1] Penjelasan lebih lanjut soal THR dapat Anda simak dalam artikel Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).

     

    Bonus bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.[2] Penjelasan selengkapnya mengenai bonus dapat Anda simak pula dalam artikel Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14.

     

    THR dan Bonus adalah Pendapatan Non Upah

    Namun, THR dan bonus sama-sama merupakan pendapatan non upah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”):

     

    (1)  Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.

    (2)  Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:

    a.    bonus;

    b.    uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau

    c.    uang servis pada usaha tertentu.

     

    Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PP Pengupahan yang menyatakan bahwa di samping THR, pengusaha dapat memberikan bonus; ini mempertegas bahwa THR dan bonus adalah dua hal yang terpisah.

     

    Pemberian THR dan Bonus        

    THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.[3] Sedangkan bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[4]

     

    Menjawab pertanyaan Anda berdasarkan penjelasan di atas, THR dan Bonus merupakan pendapatan non upah yang berbeda. THR tidak bisa diberlakukan sebagai bonus, begitupula sebaliknya. Jika pengusaha membayar THR, bayarlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dikaitkan dengan bonus kinerja karyawan. Sebaliknya, jika memamg pengusaha ingin memberikan bonus kepada karyawan, berikanlah sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan keuntungan perusahaan, karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal, atau karena peningkatan produktivitas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan;

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

     

     

     



    [1] Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”)

    [2] Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah

    [3] Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan

    [4] Pasal 8 PP Pengupahan

    Tags

    keagamaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!