Bolehkah THR dimasukkan sebagai bonus kinerja? Contoh: tahun 2014 THR telah dibayarkan di bulan Juli. Di akhir 2014, diumumkan bahwa bonus kinerja adalah 3 kali gaji. Karena THR diberlakukan sebagai bonus kinerja, maka sisa bonus kinerja yang dibayarkan di akhir tahun adalah 2 kali gaji. Apakah benar THR bisa diberlakukan sebagai bonus kinerja? Apa dasar hukumnya ada, bahwa THR bisa diberlakukan sebagai bonus kinerja?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
THR dan bonus kinerja adalah dua hal yang berbeda. THR tidak bisa diberlakukan sebagai bonus, begitupula sebaliknya. Jika pengusaha membayar THR, bayarlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dikaitkan dengan bonus kinerja karyawan.
Sebaliknya, jika memamg pengusaha ingin memberikan bonus kepada karyawan, berikanlah sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama berdasarkankeuntungan perusahaan, karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal, atau karena peningkatan produktivitas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Tunjangan Hari Raya (“THR”) dan bonus kinerja adalah dua hal yang berbeda. THR tidak bisa diberlakukan sebagai bonus, begitupula sebaliknya.
Arti THR dan Bonus
THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.[1] Penjelasan lebih lanjut soal THR dapat Anda simak dalam artikel Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Bonusbukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.[2]Penjelasan selengkapnya mengenai bonus dapat Anda simak pula dalam artikel Pengaturan Mengenai Gaji Ke-14.
(1)Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.
(2)Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:
a.bonus;
b.uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
c.uang servis pada usaha tertentu.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PP Pengupahan yang menyatakan bahwa di samping THR, pengusaha dapat memberikan bonus; ini mempertegas bahwa THR dan bonus adalah dua hal yang terpisah.
Pemberian THR dan Bonus
THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.[3] Sedangkan bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[4]
Menjawab pertanyaan Anda berdasarkan penjelasan di atas, THR dan Bonus merupakan pendapatan non upah yang berbeda. THR tidak bisa diberlakukan sebagai bonus, begitupula sebaliknya. Jika pengusaha membayar THR, bayarlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dikaitkan dengan bonus kinerja karyawan. Sebaliknya, jika memamg pengusaha ingin memberikan bonus kepada karyawan, berikanlah sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama berdasarkankeuntungan perusahaan, karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal, atau karena peningkatan produktivitas.
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan;
3.Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
[1] Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”)
[2] Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah