Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul
Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak Dapat Bonus Tahunan? yang dibuat oleh
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Februari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Senin, 7 Desember 2020.
Alih Daya (Outsourcing)
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
[1]
Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
Pelindungan terhadap pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dalam perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerjanya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
[2]
Selain itu, apabila hubungan kerja didasarkan pada PKWT, maka dalam perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
[3]
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan "pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.
[4] Sedangkan "obyek pekerjaannya tetap ada" adalah pekerjaan yang ada pada 1 perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.
[5]
Undang-undang tidak mengatur secara spesifik bagaimana bentuk pemenuhan perlindungan upah dan kesejahteraan pekerja pada perusahaan alih daya. Namun, telah ditegaskan bahwa pemenuhan tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tentang pemenuhan kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut antara lain yaitu upah minimum,
[6] cuti, dan waktu istirahat.
[7]
Apakah Pekerja Alih Daya Berhak atas Bonus?
Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan, yang mana penetapannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
[8]
Dalam hal ini, dikarenakan Pasal 1 angka 2 PP Pengupahan mendefinisikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka pekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) seperti Anda juga termasuk buruh/pekerja yang berhak atas bonus.
Sebelumnya, dalam Penjelasan 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (yang termasuk salah satu jenis perusahaan alih daya) memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh. Akan tetapi, ketentuan tersebut telah dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Sehingga, tidak terdapat lagi hak untuk disamakan dengan pekerja/buruh di perusahaan pengguna jasa, atau dalam kasus Anda, dengan pekerja di bank BUMN tersebut.
Selain itu, sebagaimana yang telah kami jelaskan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan alih daya, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, sehingga bonus Anda juga merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan alih daya yang mempekerjakan Anda, PP atau PKB perusahaan alih daya tersebut.
Kesimpulannya, penuntutan hak atas bonus Anda tidak dapat dilakukan terhadap bank BUMN sebagai pengguna jasa perusahaan alih daya, melainkan kepada perusahaan alih daya yang mempekerjakan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Penjelasan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[5] Penjelasan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan