KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Bagi Pedagang Asongan yang Berjualan di Area Mall?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Adakah Sanksi Bagi Pedagang Asongan yang Berjualan di Area Mall?

Adakah Sanksi Bagi Pedagang Asongan yang Berjualan di Area Mall?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Bagi Pedagang Asongan yang Berjualan di Area Mall?

PERTANYAAN

Apakah ada sanksi apabila pedagang gerobak, pedagang asongan dan gepeng masuk ke dalam area mall/plaza? Berkali-kali telah dilarang oleh petugas keamanan mall/plaza tetapi tetap saja tidak diindahkan. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Sebagai pusat perbelanjaan, mall atau plaza ini adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.

     

    Ini berarti mall atau plaza di sini hanya diperuntukkan bagi penjual-penjual yang memang mempunyai hak milik atau memiliki perjanjian sewa untuk berjualan dengan pihak pengelola mall/plaza yang bersangkutan. Sehingga, pedagang gerobak dan pedagang asongan tidak berhak masuk untuk berjualan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

    Masalah Pungutan untuk Pedagang Kecil oleh Pihak Sekolah

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami asumsikan maksud pedagang gerobak, pedagang asongan, gelandang dan pengemis (“gepeng”) masuk ke dalam areal Mall/Plaza di sini adalah masuk dengan tujuan untuk berdagang/berjualan dan gepeng untuk mengemis.

     

    Mall dan Plaza adalah Pasar

    Mall dan Plaza pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan disebut sebagai Pasar. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 (“Permendag 70/2013”) berbunyi:

     

    Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.

     

    Jadi, baik mall maupun plaza keduanya sama-sama merupakan pasar dan mengandung sebutan yang sama artinya dengan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, maupun Pusat Perdagangan, yakni pasar.

     

    Sebagai pusat perbelanjaan, mall atau plaza ini adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.[1]

     

    Pelaku Usaha yang Berhak Berjualan di Mall atau Plaza

    Terkait dengan pertanyaan Anda, ini berarti mall atau plaza di sini hanya diperuntukkan bagi penjual-penjual yang memang mempunyai hak milik atau memiliki perjanjian sewa untuk berjualan dengan pihak pengelola mall/plaza yang bersangkutan. Sehingga, pedagang gerobak dan pedagang asongan tidak berhak masuk untuk berjualan.

     

    Meski demikian, berdasarkan penelusuran kami, Permendag 70/2013 ini tidak mengatur sanksi bagi pedagang gerobak, pedagang asongan, gepeng masuk ke dalam area mall atau plaza.

     

    Sanksi di Peraturan Daerah

    Meskipun Permendag 70/2013 tidak mengatur sanksi bagi pedagang gerobak, pedagang asongan, dan gepeng masuk ke dalam area mall atau plaza, namun kita dapat menemukannya dalam peraturan daerah setempat.

     

    Salah satunya, kami mengacu pada peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum, yakni Pasal 40 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”):

     

    Setiap orang atau badan dilarang:

    a.    menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

    b.    menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

    c.    membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

     

    Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan di atas dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.[2]

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014;

    2.    Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Permendag 70/2013

    [2] Pasal 61 ayat (2) Perda DKI Jakarta 8/2007

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!