Apakah ada sanksi apabila pedagang gerobak, pedagang asongan dan gepeng masuk ke dalam area mall/plaza? Berkali-kali telah dilarang oleh petugas keamanan mall/plaza tetapi tetap saja tidak diindahkan. Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Sebagai pusat perbelanjaan, mall atau plaza ini adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
Ini berarti mall atau plaza di sini hanya diperuntukkan bagi penjual-penjual yang memang mempunyai hak milik atau memiliki perjanjian sewa untuk berjualan dengan pihak pengelola mall/plaza yang bersangkutan. Sehingga, pedagang gerobak dan pedagang asongan tidak berhak masuk untuk berjualan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami asumsikan maksud pedagang gerobak, pedagang asongan, gelandang dan pengemis (“gepeng”) masuk ke dalam areal Mall/Plaza di sini adalah masuk dengan tujuan untuk berdagang/berjualan dan gepeng untuk mengemis.
Mall dan Plaza adalah Pasar
Mall dan Plaza pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan disebut sebagai Pasar. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 (“Permendag 70/2013”) berbunyi:
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
Jadi, baik mall maupun plaza keduanya sama-sama merupakan pasar dan mengandung sebutan yang sama artinya dengan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, maupun Pusat Perdagangan, yakni pasar.
Sebagai pusat perbelanjaan, mall atau plaza ini adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.[1]
Pelaku Usaha yang Berhak Berjualan di Mall atau Plaza
Terkait dengan pertanyaan Anda, ini berarti mall atau plaza di sini hanya diperuntukkan bagi penjual-penjual yang memang mempunyai hak milik atau memiliki perjanjian sewa untuk berjualan dengan pihak pengelola mall/plaza yang bersangkutan. Sehingga, pedagang gerobak dan pedagang asongan tidak berhak masuk untuk berjualan.
Meski demikian, berdasarkan penelusuran kami, Permendag 70/2013 ini tidak mengatur sanksi bagi pedagang gerobak, pedagang asongan, gepeng masuk ke dalam area mall atau plaza.
Sanksi di Peraturan Daerah
Meskipun Permendag 70/2013 tidak mengatur sanksi bagi pedagang gerobak, pedagang asongan, dan gepeng masuk ke dalam area mall atau plaza, namun kita dapat menemukannya dalam peraturan daerah setempat.
Salah satunya, kami mengacu pada peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum, yakni Pasal 40 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”):
Setiap orang atau badan dilarang:
a.menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b.menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c.membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan di atas dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.[2]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014;
2.Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.