Tentang Hak Guna Air
PERTANYAAN
Pada Pasal 16 ayat 2 UUPA ada istilah hak guna air. Apakah yang dimaksud dengan hak guna air? Bukankan air bebas dimanfaatkan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pada Pasal 16 ayat 2 UUPA ada istilah hak guna air. Apakah yang dimaksud dengan hak guna air? Bukankan air bebas dimanfaatkan?
Intisari:
Hak guna air adalah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya sendiri, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka seringkali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Guna Air
Hak guna air merupakan salah satu jenis hak-hak atas air yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) jo. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (3) UUPA:
(1) ….
(2) ….
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Pasal 16 ayat (2) UUPA:
Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Lebih lanjut, hak guna air juga diatur dalam Pasal 47 UUPA:
Pasal 47 UUPA:
(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terkait pasal ini, UUPA menjelaskan bahwa Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air yang tidak berada di atas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai air yang berada di atas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka seringkali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Boedi Harsono dalam buku Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya (hal 20), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa pengambilan air untuk keperluan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang dihaki diperbolehkan. Tetapi kalau air itu diambil atau diolah untuk dijual, diperlukan hak atau izin khusus menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (“UU Pengairan”).
UU pengairan itu sendiri tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hak guna air, hanya secara implisit mengatur prosedur pengusahaan air. Dulu pernah diatur mengenai hak guna air dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (“UU SDA”), tetapi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 membatalkan UU SDA dan pengaturan tentang sumber daya air kembali pada UU Pengairan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Putusan:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?