Intisari:
Tetapi jika dilihat dari peruntukannya, maka penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus tersebut adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Khusus. Beberapa di antaranya adalah untuk: masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan; masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal; dan masyarakat korban bencana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis-Jenis Rumah
Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi:
[1]Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Rumah Khusus
Rumah khusus diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus. Rumah khusus dan rumah negara disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
[2] Pembangunan rumah khusus dan rumah negara dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
[3]
Penyediaan Rumah Khusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
[4]
Pembangunan Rumah Khusus merupakan kegiatan mendirikan bangunan rumah layak huni, dengan ketentuan:
[5]luas lantai bangunan Rumah Khusus paling rendah 28 m2 (dua puluh delapan meter persegi) dan paling tinggi 45 m2 (empat puluh lima meter persegi);
pembangunan Rumah Khusus dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan;
mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri; dan
mempertimbangkan kearifan lokal.
Penerima Manfaat Penyediaan Rumah Khusus
Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU 1/2011 maupun dalam Permen PUPR 20/2017 memang tidak dijelaskan secara ekplisit arti kebutuhan khusus dari pengertian rumah khusus.
Tetapi jika dilihat dari peruntukannya, maka penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus tersebut adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Khusus. Kriteria tersebut meliputi:
[6]masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara;
masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan;
masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional. Bencana skala dan/atau berdampak nasional dapat berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial.
[7]masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal; dengan kriteria:
[8]
masyarakat yang tinggal di pulau-pulau yang secara geografis masuk dalam kawasan perbatasan atau pulau terluar;
tinggal di daerah yang sulit dijangkau karena:
keadaan geografi yang merupakan kepulauan, pegunungan, daratan, hutan, dan rawa;
transportasi, sosial, dan ekonomi yang merupakan daerah terpencil; dan/atau
tinggal di daerah yang relatif kurang berkembang dalam skala nasional yang merupakan daerah tertinggal.
masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat;
pekerja industri merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri;
pekerja pariwisata merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata;
transmigran merupakan masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi;
masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan; dan/atau
masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.
Jadi untuk menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU 1/2011 maupun dalam Permen PUPR 20/2017 memang tidak dijelaskan secara ekplisit arti kebutuhan khusus dari pengertian rumah khusus.
Tetapi jika dilihat dari peruntukkannya, maka penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus tersebut adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Khusus. Beberapa di antaranya adalah untuk: masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan; masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal; dan masyarakat korban bencana.
Hal serupa juga diinformasikan dalam artikel
Dalam Tiga Tahun, Kementerian PUPR Bangun 17.844 Rumah Khusus yang kami akses dari laman
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan, dan pemuka agama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 8, 9, 10, 11 dan 12 UU 1/2011 jo. Pasal 21 ayat (1) UU 1/2011
[2] Pasal 21 ayat (5) jo. Pasal 21 ayat (8) UU 1/2011
[3] Pasal 39 ayat (2) UU 1/2011
[4] Pasal 1 angka 2 Permen PUPR 20/2017
[5] Pasal 5 Permen PUPR 20/2017
[6] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permen PUPR 20/2017
[7] Pasal 9 ayat (3) Permen PUPR 20/2017
[8] Pasal 9 ayat (4) Permen PUPR 20/2017