Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

PERTANYAAN

Bagaimana tata cara mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum? Apakah Posbakum hanya berlaku ketika masuk proses persidangan atau pendampingan dari Posbakum dapat dilakukan mulai dari proses penyidikan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dapat menerima layanan bantuan hukum dari Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) Pengadilan.

    Posbakum Pengadilan berada di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara dan diperuntukkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan bantuan hukum ke Posbakum Pengadilan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Agustus 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

    Pada dasarnya, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.  Bagi pencari keadilan yang tidak mampu, biaya perkara ditanggung negara  dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisilinya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi:

    1. Layanan pembebasan biaya perkara, yaitu negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan bagi pihak yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga dapat berperkara secara cuma-cuma.
    2. Sidang di luar gedung pengadilan, yaitu sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu- waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
    3. Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

     

    Pos Bantuan Hukum

    Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

    Posbakum pengadilan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Layanan yang diberikan berupa:

    1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
    2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
    3. penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

    Yang dapat menerima layanan di atas ialah setiap orang atau sekelompok orang (penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa, atau saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.

     

    Cara Memperoleh Bantuan Hukum dari Posbakum

    Mekanisme pemberian layanan di Posbakum Pengadilan ialah sebagai berikut:

    1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh petugas Posbakum Pengadilan, apabila pemohon tidak memiliki dokumen dalam huruf a atau b.

     

    1. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
    2. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari:
    1. Formulir permohonan;
    2. Dokumen persyaratan yang membuktikan pemohon tidak mampu;
    3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
    4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan;
    5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.

     

    1. Jika penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan ke Ketua Pengadilan.
    2. Jika penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan secara eksplisit memang tidak disebutkan dalam tahap mana saja bantuan hukum diberikan. Tetapi, jika dilihat dari definisi, lingkup pembentukan dan bantuan yang disediakan, serta pihak yang dapat menerima layanan Posbakum, kami berpendapat bahwa layanan Posbakum dilakukan mulai pada saat perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

    Tags

    pengadilan
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!