Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Perubahan Nama Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Perubahan Nama Yayasan

Ketentuan Perubahan Nama Yayasan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Perubahan Nama Yayasan

PERTANYAAN

Bersamaan dengan perubahan pengurus yayasan, nama yayasan yang mengelola lembaga pendidikan kami diubah namanya dari A ke B. Padahal semua akta pendirian sekolah menggunakan nama A termasuk izin pendirian dan izin operasional dari Dinas Pendidikan. Lalu apakah perubahan nama ini dibolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

     

     

    Sebuah yayasan dapat melalukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perubahan Nama Yayasan

    Mengenai nama yayasan, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”). Yayasan tidak boleh memakai nama yang:[1]

    a.   telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau

    b.   bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

     

    Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan". Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan". Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[2]

     

    Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (“Permenkumham 2/2016”).

     

    Pasal 18

    (1)  Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

    (2)  Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.   nama Yayasan; dan

    b.   kegiatan Yayasan.

    (3)  Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.

    (4)  Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

    (5) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebuah yayasan dapat melakukan perubahan nama. Perubahan nama yayasan ini dapat dilakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

     

    Tata Cara Perubahan

    Perubahan anggaran dasar yang diputuskan pembina di luar rapat pembina harus dinyatakan dalam akta Notaris.[3] Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar terdapat perubahan nama Yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.[4]

     

    Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perubahan nama yayasan dan perubahan kegiatan yayasan diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.[5]

     

    Pengisian Format Perubahan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.[6]

     

    Selain menyampaikan dokumen itu, pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan. Dokumen perubahan anggaran dasar tersebut disimpan oleh Notaris, yang meliputi:[7]

    a.   minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;

    b.   notulen rapat Pembina atau keputusan pembina di luar rapat pembina;

    c.   fotokopi kartu nomor

    d.   bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;

    e.   biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan; dan

    f.    surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.

     

    Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi Yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.



    [1] Pasal 15 ayat (1) UU Yayasan

    [2] Pasal 15 ayat (2), (3), dan (4) UU Yayasan

    [3] Pasal 19 Permenkumham 2/2016

    [4] Pasal 21 Permenkumham 2/2016

    [5] Pasal 20 Permenkumham 2/2016

    [6] Pasal 23 ayat (1) dan (2) Permenkumham 2/2016

    [7] Pasal 23 ayat (3) dan (4) Permenkumham 2/2016

    [8] Pasal 23 ayat (5) Permenkumham 2/2016

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!