Hujan Insentif di Malam Jumat
RUU PPh

Hujan Insentif di Malam Jumat

Mari kita simak rupa-rupa beda ketentuan soal pajak penghasilan dalam beleid anyar ini. Usai merampungkan UU PPh, parlemen harus ngebut menuntaskan UU PPN dan PPnBM. Target selesai akhir tahun ini.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Nah, poin terakhir inilah yang bikin Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, bisa tersenyum sumringah. Maklum, telah lama Departemen Keuangan (Depkeu) dan Bank Indonesia (BI) gontok-gontokan silang kepentingan soal surplus BI. Hingga kini, surplus BI bukan merupakan objek pajak. Nah, jika UU PPh anyar berlaku, ia merupakan objek pajak. Terima kasih kepada DPR yang menyetujui keinginan kami supaya surplus BI kembali jadi objek pajak. Sebelumnya kami alot membahasnya bersama BI, tukas Ani.

 

Jumlah surplus BI ini sangat gede. Portal berita Departemen Komunikasi dan Informatika melansir pada revisi anggaran negara (APBN-P) 2007, terdapat Rp13,7 triliun surplus BI. Bisa dibayangkan betapa besarnya Direktorat Jenderal Pajak bakal panen kutipan dari pos ini. Namun, baru bisa kita lakukan pengecekan pada Maret 2010 atas tahun buku 2009, terang Dirjen Pajak Darmin Nasution.

 

Bebas pajak

Jika surplus BI bakal kena jerat pajak, tidak halnya beberapa pos. Jika Anda berniat melancong ke luar negeri, berusia sedikitnya 21 tahun, dan sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bergembiralah. Anda bakal bebas bea fiskal, mulai 2009. Tak cuma itu. Mulai 2011, pemerintah menghapus bea fiskal.

 

Tak hanya fiskal. Kondisi bebas pajak ini turut berlaku bagi sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi agama yang diakui di Indonesia. Sumbangan itu asalkan disalurkan kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Misalnya zakat.

 

Sumbangan bea siswa, bencana alam nasional, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur sosial pun bebas dari kutipan ini.

 

Turun tarif

Baik wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan nampaknya bakal gembira menyambut kado ini. Tarif pajak bakal turun. Ketentuan yang masih berlaku, UU PPh No. 17 Tahun 2000 mengatur tarif tertinggi WP orang pribadi 35%. Nanti cuma 30%. Jika sekarang terdapat lima lapisan tarif, UU PPh anyar bakal mengenal empat level penghasilan kena pajak (PKP).

 

PKP sampai dengan Rp50 juta kena tarif 5%. PKP antara Rp50 juta dan Rp250 juta dikutip pajak Rp15%. PKP antara Rp250 juta hingga Rp500 juta kena 25%. Dan PKP di atas Rp500 juta harus bayar 30%. Ketika saya tanya kepada Pak Darmin, penghasilan saya di lapis kedua. Sedangkan Pak Darmin di lapis pertama, celetuk Ani yang disambut ger-geran para peserta rapat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: