Tujuan akuisisi, kata Sofyan, adalah untuk memperkuat BRI di sektor agrobisnis. Selain menyetujui akuisisi, RUPSLB menyetujui stock split dengan rasio satu berbanding dua, yaitu dari nominal Rp500 menjadi Rp250 per lembar saham.
Penilaian Awal
Didik Akhmadi menerangkan, akuisisi BRI pada Bank Agro adalah kali pertama dilakukan KPPU berdasarkan PP No.57/2010 untuk sektor perbankan. Berdasarkan PP, dibuka peluang konsultasi oleh KPPU pada pelaku usaha yang ingin melakukan merger maupun akuisisi secara sukarela.
Karena, berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU berwenang membatalkan dua aksi korporasi tersebut apabila berpotensi menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tebel Analisis Konsentrasi Pasar
*menggunakan HHI
| Praakuisisi | Pascaakuisisi |
Tabungan | 1211 | 1212 |
Giro | 588 | 590 |
Deposito | 574 | 579 |
Kredit Investasi | 806 | 809 |
Kredit Modal Kerja | 671 | 674 |
Kredit Konsumsi | 642 | 646 |
Sumber : KPPU
Oleh sebab itu, BRI mengajukan konsultasi pada KPPU melalui surat tertanggal 13 Oktober 2010. Selanjutnya, setelah dokumen konsultasi lengkap, pada 22 Oktober 2010 KPPU melakukan proses penilaian awal. “Paling lama 30 hari setelah dokumen diterima lengkap,” tutur Didik yang juga ketua tim pengarah akuisisi dua perbankan ini.
KPPU melakukan penilaian awal, disebabkan pula gabungan total aset BRI dan Bank Agro melampaui batasan nilai (jurisdictional treshold) sesuai PP No.57/2007. Yaitu, apabila aset hasil gabungan untuk perbankan melebihi Rp20 triliun.
Didik menambahkan, proses penilaian awal juga dipedomani Peraturan Komisi No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan PP No.57/2010. Terutama difokuskan untuk menganalisa pasar bersangkutan. Pasalnya, kedua bank sama-sama memiliki produk bank umum konvensional.
















