Pembebasan lahan tetap menjadi hambatan klasik pembangunan infrastruktur di Indonesia. Makin tak menentu, karena peraturan perundangan untuk menuntaskan hal itu tak kunjung rampung dibahas.
Tersendatnya pembahasan RUU Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Publik ikut memberi kontribusi konflik pembebasan lahan untuk kepentingan umum masih terjadi. Tanpa aturan ini, proses pembebasan lahan demi pembangunan sering menemui hambatan. Akibatnya, banyak proyek yang terhambat meski banyak investor yang siap berinvestasi.
Namun, tersendatnya pembahasan RUU itu tak menghentikan kehendak pemerintah. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan teknis satu UU sudah disusun pemerintah. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Dedy Supriadi Priatna. “Kini tengah disusun draft RPP sebagai aturan teknis RUU tersebut,” terangnya di Jakarta, Rabu (23/2).
Dia melanjutkan, “Biasanya setelah UU disahkan, proses penyusunan aturan PP masih memerlukan waktu hingga satu tahun.”
Dengan ‘mencuri start’ seperti ini, Dedy berharap proses pelaksanaan aturan UU Pembebasan Tanah tidak terlalu lama. “Jadi implementasi pembebasan lahan bisa segera dijalankan. Tidak terkendala ketiadaan aturan teknis lagi,” katanya.
Menurut Dedy, tim penyusun RPP terus memantau perkembangan pembahasan RUU di DPR. Setiap ada perubahan aturan dalam RUU, tim teknis akan menyesuaikan dalam RPP. “Kita menyadari dinamika di DPR sangat tinggi. Karena itu, kita selalu monitori perubahan pasal atau aturannya,” jelasnya.
RUU ini sendiri diharapkan bisa selesai dalam enam bulan ke depan. Dedy optimis target ini bisa tercapai. “Sinyal DPR sudah positif untuk segera menyelesaikannya paling lama enam bulan lagi,” kata dia.
















